Home / Hukrim / Kubu Benny Tjokro Laporkan Dirut Jiwasraya ke Polisi
Kubu Benny Tjokro Laporkan Dirut Jiwasraya ke Polisi
Katakabar.com - Direktur Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko ke Polda Metro Jaya. Hexana dituding menyebarkan berita bohong dalam rapat di DPR beberapa waktu lalu.
Laporan itu dilakukan oleh Pengacara tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro, Muchtar Arifin. Laporan tertuang dengan nomor LP 1250 II YAN 2.5 2020 SPKT PMJ.
Muchtar mengutip salah satu pernyataan yang dianggapnya sebagai fitnah.
"Beberapa hari lalu ketika dengar pendapat di DPR, Dirutnya menyampaikan bahwa kerugian negara dalam bentuk gagal bayar Jiwasraya sekitar Rp 13 triliun itu semuanya saham kepunyaan klien kami Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro," ujar Muchtar di Polda Metro Jaya, Senin (24/2).
Muchtar menilai, pernyataan itu sangat merugikan kliennya. Menurut dia, saham-saham yang ada pada Jiwasraya punya banyak emiten. "Bukan hanya klien kami Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro," ujar dia, dikutip dari merdeka.com.
Terkait itu, Muchtar menganggap, ada sesuatu yang disengaja dilakukan oleh Direktur Jiwasraya untuk memposisikan kliennya sebagai pelaku utama terhadap kerugian yang ditanggung Jiwasraya.
"Ini suatu skenario yang kami pikir cukup menjadi beban bagi klien kami. Skenario yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki kekuatan besar di luar memang sengaja dibuat seperti itu. Supaya seluruh kerugian negara akibat dari perbuatan busuk dari aktor-aktor yang bermain di situ bisa ditutupi dengan aset klien kami," papar dia.
Muchtar membeberkan buktinya, seperti upaya untuk membatasi skup pemeriksaan. Selama ini yang diperiksa hanya tahun 2016 ke atas. Padahal, dari data yang dimiliki keuangan Jiwasraya sudah bolong sejak tahun 2006 samapai 2016.
"Dalam kurun waktu 10 tahun itu gali-lubang tutup-lubang, turun temurun dari satu direksi ke direksi lain. Kami berharap supaya ini dibuka semua seperti harapan Presiden Jokowi buka semua," ucap dia.
Adapun, guna mendukung laporan Muchtar membawa bukti keterangan dari Direktur Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko dan Sekretaris Jiwasraya Budiono. Keterangan itu dirilis oleh media.
Dalam kasus ini, Muchtar mempersangkakan dengan Pasal 311, dan 317 KUHP dan Undang-Undang ITE.
"Nanti penyidik yang akan kumpulkan bukti buktinya," tutup dia.
Benny Tjokro selama menjadi tahanan Kejaksaan Agung menuliskan keluh-kesah mengenai Jiwasraya. Catatan itupun disampaikan ke Muchtar.
Muchtar menguraikan, isi catatannya tersebut di antaranya meminta Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung), memeriksa perusahaan manager investasi dan reksadana agar penyidik mengetahui persis darimana saja saham-saham yang diperoleh oleh Asuransi Jiwasraya.
"Klien kami ditahan di Rutan KPK di Kuningan. Nah selama menjalani penahanan klien kami sudah dua kali menyampaikan tulisan tangan catatan-catatan singkat. Pertama ketika habis diperiksa oleh BPK di gedung KPK oleh tim BPK. Kedua, baru-baru ini juga setelah menjalani pemriksaan di BPK di kantor BPK," kata dia.
Muchtar menjelaskan, selain itu Benny Tjokrosaputro juga meminta BPK tak buru-buru melakukan audit terhadap saham-saham yang dibeli Asuransi Jiwasraya supaya semua terbuka jelas. Sebaiknya skup pemeriksaan juga tidak dibatasi.
Menurut kliennya, Jiwasraya telah bobrok sejak tahun 2006 sampai dengan 2016. Kliennya menyebut dalam kurun waktu 10 tahun keuangan Jiwasraya sudah bobol sehingga merugi triliunan rupiah.
"Pemeriksaan itu jangan cepat-cepat selesai oleh BPK. Maka itu diperiksa dari awal sejak kapan bolongnya keuangan Jiwasraya ini," terang dia.
Muchtar Arifin mengapresisasi langkah-langkah yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam memproses hukum.
"Kami juga gembira mendengar Bapak Presiden Pak Jokowi meminta supaya kasus ini dibuka diselsesaikan tuntas," ujar dia. Merdeka.com
Komentar Via Facebook :