Home / Hukrim / Pemeliharaan Rutin Senjata, Kalapas : Untuk Memastikan Senjata Api Masih Baik Atau Tidak Layak
Pemeliharaan Rutin Senjata, Kalapas : Untuk Memastikan Senjata Api Masih Baik Atau Tidak Layak
Mandailing Natal | Katakabar.com
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Panyabungan kanwil Kemenkumham Sumut bekerja sama dengan Koramil 13 Panyabungan melakukan pemeliharaan rutin senjata api anggota.
Kegiatan pemeliharaan rutin senjata api anggota tersebut disaksikan langsung oleh Kalapas Kelas IIB Panyabungan, Hamdi Hasibuan yang bertempat di pojok WBK milik Lapas Kelas IIB Panyabungan.
Dari pantauan Katakabar.com, jajaran Seksi Keamanan dan Ketertiban Lapas Klas IIB Panyabungan melakukan pengecekan dan perawatan senjata api laras panjang dan laras pendek, dipimpin oleh Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban,
Kasubsi Keamanan serta Kasubsi Portib dan diawasi langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Panyabungan.
Kalapas kelas IIB Panyabungan, Hamdi Hasibuan kepada Katakabar.com diruang kerjanya, Kamis (04/11/2021) menjelaskan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka untuk memastikan kondisi Senjata api masih dalam kondisi baik untuk digunakan atau sudah tidak layak.
Mantan Kalapas kelas IIB Kayu Agung ini juga menyampaikan, merawat senjata tangan atau pistol dengan benar merupakan keharusanbagi setiap pemilik senjata api, dan sangat diperlukan untuk keamanan dan efektivitas yang optimal.
Masih Hamdi, melakukan perawatan adalah kesempatan terbaik pemilik untuk memeriksa pistol dan komponennya, jika terdapat aus atau retak pada bagian dalam.
"Senjata api (firearm) adalah senjata yang melepaskan satu atau lebih proyektil yang didorong dengan kecepatan tinggi oleh gas yang dihasilkan atau pembakaran suatu propelan".tandasnya
Komentar Via Facebook :