Akhir Pelarian Buronan Sabu Diciduk Polisi di Rumah

Duri, katakabar.com - Seorang warga Jalan Tribrata Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau mesti berurusan dengan tim opsnal Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kabupaten Bengkalis, pada Minggu (29/1) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari lalu.

Tim opsnal Satresbarkoba Polres Bengkalis menangkap pria pengangguran belakangan diketahui bernama HF umur 33 tahun ini lantaran kasus sabu, sebab petugas polisi turut mengamankan barang bukti berupa sabu dari tangan pelaku berat 1,62 gram.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kabupaten Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro yang diteruskan Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, AKP Tony Armando kepada wartawan lewat siaran persnya, pada Kamis (2/2) menjelaskan, penangkapan HF umur 33 tahun dasarnya LP/A/397/XII/2022/SATRESNARKOBA/RIAU/BENGKALIS, pada 9 Desember 2022 lalu. Di mana pelaku SI alias Soleh mengakui narkotika jenis sabu yang dikuasainnya diperoleh dari pelaku HF.

"Setelah hampir sebulan melakukan perburuan dan melakukan pencarian dan pengejaran terhadap DPO. Akhirnya, tim opsnal berhasi menangkap pelaku pada Minggu (29/1) sekitar pukul 01.00 WIB, dini hari lalu," ulasnya.

Diceritakan AKP Tony, tim berhasil menangkap DPO bernama HF baru pulang dari pelariannya di rumah yang berada di Jalan Pala Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau. Dari hasil penggeledahan, tim menemukan barang bukti, berupa satu bungkus plastik kecil berisi diduga narkotika jenis sabu berat 1.62 gram di saku celana belakang dan satu unit handphone android merk Vivo biru gelap.

"Tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, pelaku mengakui sabu yang disita miliknya didapat dari YB (DPO)," ujarnya.

Pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Saat ini pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, tambahnya.

Editor : Sahdan

Berita Terkait