Binjai, Katakabar – Dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur di kawasan Lapangan Merdeka Binjai kini memasuki ranah hukum.
Setelah sempat tertunda akibat kendala sistem, orang tua korban akhirnya resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Binjai, Selasa (9/6/2026).
Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/334/VI/2026/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 9 Juni 2026.
Terlapor dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial LA yang diduga melakukan penganiayaan terhadap AS (16), seorang pelajar yang masih berstatus anak di bawah umur.
Anak 16 Tahun Diduga Dianiaya di Lapangan Merdeka Binjai, Orang Tua Tempuh Jalur Hukum
Diskusi pembaca untuk berita ini