Home / Nusantara / Arloji Hingga HP Milik Penumpang Pesawat Dimusnahkan
Arloji Hingga HP Milik Penumpang Pesawat Dimusnahkan
Pekanbaru, katakabar.com - Ribuan barang milik para penumpang pesawat yang tercecer di Bandara Soekarno-Hatta dimusnahkan, Senin (23/12). Barang-barang tersebut dimusnahkan lantaran tidak diambil lagi pemilik.
Senior Manager Of Branch Communication & Legal PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Utama Bandara Internasional Soekarno-Hata, Febri Toga Simatupang menerangkan, ribuan barang yang dimusnahkan itu sempat disimpan oleh PT Angkasa Pura II sampai dengan Agustus 2019.
"Barang tercecer yang dimusnahkan hari ini adalah barang yang sudah tidak layak. Sementara yang masih layak kami sumbangkan kepada yayasan yang membutuhkan," kata Febri Toga di Garbage Plant Bandara Soekarno-Hatta, Senin (23/12).
Dia merinci, adapun barang yang tidak diambil kembali oleh pemiliknya di antaranya seperti pakaian, jam tangan, handphone, ikat pinggang, sepatu, powerbank, topi dan lain sebagainya.
"Barcer (barang tercecer) yang dihancurkan atau dimusnahkan dalam kategori tidak layak sebanyak 68 Koli atau 5227 item. Sedangkan barcer dalam kategori layak sebanyak 171 Koli atau 14.558 item telah disumbangkan," terang Febri Toga.
Dijelaskan dia, pemusnahan barang ini dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Direksi PT Angkasa Pura II (Persero) Nomor : PD. 12.00/ 08/2019 tentang Sistem Manajemen Penanganan Barang Hilang atau Tertinggal (Lost Item) di Bandar Udara PT Angkasa Pura II.
Febri Toga menjelaskan, barang milik penumpang yang tertinggal atau dilaporkan hilang akan disimpan maksimal 30 hari tergantung jenisnya. Apabila tidak diambil dalam masa penyimpanan tersebut, maka barang tersebut akan disumbangkan atau dimusnahkan.
Jika si pemilik barang, hingga batas waktu penyimpanan berakhir belum juga ada yang melakukan proses klaim/mengambil/mengakui, maka barang tersebut akan disumbangkan kepada Yayasan sosial.
"Sementara barang-barang hilang atau tertinggal kategori makanan, dangerous goods dan prohihited items akan dimusnahkan atau dihancurkan," ungkap Febri.
Komentar Via Facebook :