Home / Nusantara / Asa Masuk ke Prolegnas 2020, RUU Provinsi Bali Diserahkan ke DPR RI dan DPD RI
Asa Masuk ke Prolegnas 2020, RUU Provinsi Bali Diserahkan ke DPR RI dan DPD RI
Jakarta, katakabar.com - Gubernur Bali, Wayan Koster bersama sejumlah pimpinan istitusi di Pulau Dewata, melakukan audiensi ke Komisi II DPR RI yang mengurusi Pemerintahan Daerah.
Pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI yang menerima rombongan dari Provinsi Bali di ruang rapat Komisi II Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (26/11) kemarin.
Di lansir dari Situs Resmi Kemendagri, dalam audensi ke Komisi II DPR RI di Senayan, Gubernur Bali tak sendirian, unsur pimpinan DPRD Bali, anggota DPR RI Dapil Bali, anggota DPD RI Dapil Bali, Bupati dan Wali kota se Bali dan para Ketua DPRD Kabupaten dan Kota se Bali serta sejumlah pimpinan lembaga di jajaran Pemprov Bali lainnya turut mendampingi.
Gubernur Bali, Koster sapaan akrabnya mengatakan, audiensi ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Bali terkait RUU Provinsi Bali. Rancangan Undang Undang berupa, dokumen Usulan Draft RUU Provinsi Bali dan Naskah Akademik yang sudah disiapkan selama setahun, diharapkan bisa masuk dan di bahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2020 nanti.
"Andai nanti rapatnya bakal digelar di Bali, kami siap memfasilitasi, atau kami diminta ke DPR RI, kami siap. Materi sudah sangat lengkap. Kalau sekarang masih berusaha untuk bisa masuk daftar prolegnas prioritas dulu. Kami mohon kiranya bapak-bapak di Komisi II berkenan mendukung RUU ini", katanya.
Pengajuan ini ujarnya, didasari adanya dorongan dari berbagai komponen masyarakat Bali sejak Tahun 2005 silam yang menginginkan Provinsi Bali dipayungi dengan Undang-Undang yang bisa dipakai untuk memperkuat keberadaan Bali dengan kekayaan dan keunikan adat-istiadat, tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal yang telah terbukti menjadi daya tarik masyarakat dunia.
"Bali sudah mengalami perubahan secara fundamental akibat posisinya sebagai destinasi wisata dunia. Untuk itu, kami harus terus memelihara Bali berdasarkan pola hidup manusianya dan budaya yang tumbuh secara meyeluruh", sebut Koster.
Dilihat dari sisi ekonomi, Bali bertumpu pada pariwisata yang tumbuh dan maju berkat adat, budaya dan tradisi yang melekat di Pulau Dewata.
"Sekitar 35 persen hingga 45 persen wisatawan masuk ke tanah air pintunya lewat Bali dan bila dirupiahkan mencapai Rp 150 triliun", rincinya.
Namun, sektor pariwisata sangat rentan terhadap sejumlah hal. Sedikit saja ada perubahan atau gangguan kebijakan, keamanan dan sebagainya, kunjungan wisatawan bisa turun secara drastis.
"Di sinilah perlunya UU ini agar kami di Bali bisa menjaga keberlanjutan pariwisata Bali dan pendapatan pusat".
Mantan anggota DPR RI Tiga periode melanjutkan, pembangunan pariwisata Bali bakal diintegrasikan dengan sektor lain seperti, pertanian, industri dan perdagangan agar seluruh sektor bisa maju dan saling mendukung secara berkelanjutan.
Dalam RUU tersebut, pembangunan Bali dirancang untuk diselenggarakan secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan terintegrasi dalam satu kesatuan wilayah guna mewujudkan kehidupan masyarakat Bali yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.
Tapi, penyelenggaraan pemerintahan di Bali tetap dalam konteks pelaksanaan sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Provinsi tidak mengganggu urusan yang sudah dikelola Kabupaten dan Kota, seperti yang ada saat ini, begitu pula Provinsi. Kewenangan Kabupaten dan Kota tetap menjadi kewenangan mereka, kewenangan Provinsi tetap menjadi kewenangan Provinsi. Provinsi lebih banyak berperan sebagai regulator atau fasilitator bukan sebagai operator. Operator dititik beratkan di Kabupaten dan Kota, kami hanya memberikan arah pembangunan supaya Bali sesuai kearfian lokal dan memberi keseimbangan antar wilayah", jelasnya.
Dukungan Datang Dari Sejumlah Anggota dan Unsur Pimpinan Komisi II DPR RI
Soal RUU Provinsi Balu, dukungan pun datang dari sejumlah anggota dan unsur pimpinan Komisi II DPR RI.
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera menyebutkan, ide yang dilakukan Bali jangan sampai membuat iri daerah lain tapi, harus bisa dijadikan sesuatu yang baik dan bisa diikuti daerah lain dalam upaya pengembangan daerahnya.
"Bali ada desa adat. Itu suatu kekayaan lokal yang harus dikelola, walau pun bingkainya tetap dalam satu NKRI. Ide ini menarik bisa di tiru daerah lain", kata politisi PKS ini.
Anggota Komisi II dari Fraksi PDIP, Johan Budi S Pribowo menimpali, sangat mengapresiasi kekompakan pemerintahan di Bali serta adanya kehidupan toleransi yang baik dari sisi suku dan agama patut di tiru daerah lain.
"Bila RUU ini sukses menjadi UU, sangat bagus bisa dikembangkan untuk daerah-daerah yang mengusung kultur budaya yang mirip Bali. Masalah kebangsaan yang sering timbul saat ini, intoleransi dan Bali merupakan contoh kehidupan toleransi yang bagus. Pengembangan toleransi seperti Bali sangat perlu bagi bangsa yang majemuk. Bali sangat solid tapi, harus tetap mengacu UU yang ditetapkan dan dilaksanakan negara".
Dalam pada itu, audiensi ke Gedung DPD RI, Gubernur Bali dan rombongan diterima langsung Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti.
Ketua Komite I DPD RI, Teras Narang yang membidangi Pemerintah Daerah mengatakan dukungannya atas pengajuan RUU tersebut.
"Pengajuan Bali ini merupakan terobosan yang bisa menjadi pioner bagi daerah-daerah lain yang dibentuk berdasarkan Undang Undang yang sama sejak Tahun 1950 lampau. Kami komitmen mendukung RUU tersebut", sebutnya.
Komentar Via Facebook :