Home / Kepulauan Meranti / Asmar Hadiri MoU Dengan Polres Kepulauan Meranti, Dinkes, Dinsos P3AP2KB dan Pengadilan Agama
Asmar Hadiri MoU Dengan Polres Kepulauan Meranti, Dinkes, Dinsos P3AP2KB dan Pengadilan Agama
Kepulauan Meranti, katakabar.com - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, H Asmar hadir di acara Wisuda Purnabakti Hakim Madya Utama Pengadilan Agama Selatpanjang atas nama H.M.Arifin, SH, sekaligus Penandatanganan MoU,dengan, Polres Kepulauan Meranti, Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti, Dinas Sosial P3AP2KB, bertempat di Jalan Dorak, Selasa (3/9).
Di kegiatan tersebut, turut hadir Pimpinan Forkopimda Kabupaten Kepulauan Meranti, Hakim Madya Utama Pengadilan Agama Selatpanjang yang Mulia H. M. Arifin, SH, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan Meranti beserta aparatur, Wakpolres Kepulauan Meranti, Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti, Kepala Sosial Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Meranti, Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, dan lainnya.
Setelah acara Wisuda Purnabakti Hakim Madya Utama, H Khoirul Huda S Ag SH. MH. Ketua PA Selatpanjang sampaikan terima kasih kepada bupati sudah hadir kegiatan kerja sama, dan dengan Pemerintah Daerah sudah mau kerja sama dengan Pengadilan Agama
"Tujuan kegiatan kerja sama untuk meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat. Kami Mengapresiasi Polres Kepulauan Meranti mengenai permasalahan pengamanan," ujarnya.
Terpenting kerja sama antara dinas kesehatan dan dinas sosial, kata Khoirul, untuk permasalahan kesehatan dan psikologi permasalahan pernikahan dini. Apalagi kurang psikologi untuk para pernikahan dini. Makanya kami harus melakukan kerja sama anatar dinas sosial dan dinas kesehatan ini, tidak hanya itu atas kerja sama ini semoga ke depan dapat mengurangi pernikah dini tersebut.
Plt Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, H Asmar menyatakan, atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas jasa-jasa dan pengabdian saudara H.M.Arifin, SH sebagai hakim Pengadilan Agama Selatpanjang.
"Wisuda purnabakti ini mengingatkan akan pentingnya melanjutkan warisan keadilan yang telah dibangun seorang Hakim Pengadilan Agama. Wisuda Purnabakti ini diharapkan dapat menjadi momen refleksi dan perayaan bagi semua yang terlibat, sekaligus memberikan inspirasi bagi generasi mendatang untuk meneruskan dedikasi serupa," tuturnya.
Terkait itu, kami percaya, kebersamaan baik secara pribadi dan kedinasan selama ini, tentu terdapat salah dan silap, kecil atau besar, sengaja ataupun tidak, baik itu sikap, tutur kata, maupun perbuatan.
Untuk itu, melalui kesempatan yang baik ini pula, baik atas nama pribadi, keluarga, pemerintah dan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti, perkenankan pula kami mengucapkan mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada H.M.Arifin, SH.
'Semoga acara ini dapat berlangsung dengan lancar dan penuh haru, serta dapat memperkuat tali silaturahmi antara kita. Selamat memasuki masa punabakti kepada Hakim Pengadilan Agama Selatpanjang H.M.Arifin, SH, dan terima kasih atas semua pengabdian, pencapaian, dan prestasi yang telah diberikan. Semangat dan semoga selalu sukses. Semoga semua karya Bapak menjadi ibadah serta semoga Bapak senantiasa diberi kesehatan dan keselamatan," sebutnya.
Kami sambut baik dan apresiasi setinggi-tingginya, kata Asmar, kepada Pengadilan Agama Selatpanjang, Polres Kepulauan Meranti, Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti dan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana atas terlaksananya perjanjian kerja sama ini.
Mash Asmar, dengan adanya kerja sama Pengadilan Agama Kepulauan Meranti dengan Polres Kepulauan Meranti tentang pelaksanaan pengamanan persidangan, sita dan eksekusi serta pemenuhan administrasi perceraian Pegawai Negeri dan Polri diharapkan nanti setiap pelaksanaan putusan Pengadilan Agama Kepulauan khususnya bisa bersinergi mengamankan Kepulauan Meranti setiap kegiatan eksekusi yang bersifat lapangan. Termasuk tentang izin dari pejabat yang berwenang bagi setiap anggota Polri yang akan bercerai.
"Semoga ke depan lebih bisa mempererat hubungan antara PA Kepulauan Meranti dengan Polres Kepualaun Meranti dan bisa memberikan rasa keadilan kepada masyarakat Meranti khususnya," harapnya.
Selain itu, tambahnya, dengan adanya kerjasama Pengadilan Agama Kepulauan Meranti dengan Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti dan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana diharapkan dapat mengurangi dampak buruk akibat adanya pernikahan di bawah umur.
"Kami selaku pemerintah daerah Kepulauan Meranti mengharapkan mudah-mudahan kesepakatan, dan kerja sama ini penyelesaian permohonan dispensasi kawin semakin cepat dan lancar," imbuhnya.
Komentar Via Facebook :