Home / Politik / ASN Wajib Netral, Ini Petuah Plh Bupati Bengkalis
ASN Wajib Netral, Ini Petuah Plh Bupati Bengkalis
Bengkalis, katakabar.com - Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis, Bustami HY menekankan, Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis, baik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Camat, Pejabat Pengawas dan pelaksana, Kepala Desa, Lurah, seluruh ASN, termasuk pegawai PTT dan Honorer dilarang untuk terlibat dalam kegiatan kampanye serta membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 Tentang ASN dalam pasal 9 ayat (2) telah dijelaskan, ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Hal itu tertuang pula dalam UU Pilkada. Apabila terdapat ASN yang terbukti melanggar siap siap, dikenai sanksi hukuman disiplin ringan maupun berat,” tegas Plh Bupati Bengkalis ini saat membuka Rapat Koordininasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2020, di Ruang Hang Tuah Kantor Bupati, di pertengahan September 2020.
Tidak cuma itu kata Bustami HY, diinstruksikan kepada Camat dan Kepala Desa dan Lurah agar terus berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat baik Polri dan TNI, biar tercipta situasi dan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif serta mensosialisasikan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis tahun 2020, imbaunya.
Komentar Via Facebook :