Home / Lingkungan / Ayah Reynhard Sinaga Buronan Kasus Perambahan Hutan di Riau ?
Ayah Reynhard Sinaga Buronan Kasus Perambahan Hutan di Riau ?
Pekanbaru, katakabar.com – Ternyata Reynhard Sinaga terpidana kasus pemerkosaan ratusan pria di Inggris disinyalir merupakan putra dari pemilik PT Ronatama, Saibun Sinaga. Namun belum ada pihak yang membenarkan Reynhard adalah anak Saibun.
Setelah ditelisik, Saibun merupakan buronan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) atas kasus perambahan kawasan hutan di Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
"Hingga saat ini, Saibun Sinaga masih berstatus DPO (daftar pencarian orang)," ujar PPNS DLH Provinsi Riau, Agus Rabu (8/1). Menurut Agus, pihaknya juga masih belum berhasil mendatangkan Saibun untuk pemeriksaan atas dugaan perambahan kawasan hutan oleh perusahannya. Meski buronan, status Saibun belum sebagai tersangka. Melainkan saksi yang tidak koperatif dalam pemanggilan.
"Putusan PN (Pengadilan Negeri Inhu) juga tidak menjelaskan untuk mendindaklanjuti pemeriksaan terhadap Saibun Sinaga,” jelasnya.
Dalam kasus tersebut, sebenarnya penyidik DLH Provinsi Riau menetapkan Martua Sinaga yang merupakan pekerja di PT Ronatama sebagai tersangka.
Selanjutnya, seiring proses hukum berjalan, pada 20 Februari 2019 lalu, Martua Sinaga divonis 3 tahun 8 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Indragiri Hulu. Tak terima, Martua Sinaga sempat menyatakan banding. Menurut informasi yang diterima Agus, putusan banding itu menguatkan vonis sebelumnya.
"Iya, informasinya putusan banding memperkuat putusan PN," ucap Agus.
Bahkan, beberapa barang bukti yang diamankan oleh penyidik DLHK Riau dirampas untuk negara. Adapun barang bukti tersebut berupa satu unit komputer excavator Hitachi, satu unit amper minyak excavator, satu unit kunci kontak excavator, satu unit CPU controler excavator, serta dua unit ekscavator merk Hitachi.
Dari hasil pemeriksaan di pengadilan, status kawasan yang digarap oleh PT Ronatama merupakan Hutan Produksi Terbatas Sungai Keritang, Sungai Gansal. Mereka tidak mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam menggarap kawasan HPT tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban dari Saibun atas dugaan tersebut.
Komentar Via Facebook :