Home / Hukrim / Bobson Samsir S Minta Kliennya Dibebaskan Demi Hukum
Bobson Samsir S Minta Kliennya Dibebaskan Demi Hukum
Mandau, katakabar.com - Pengacara inisial ZADH diduga pelaku "Begal Payudara", Bobson Samsir Simbolon meminta kliennya segera dibebaskan demi hukum dari tahanan Rutan Polsek Mandau, itu dikatakannya kepada katakabar.com di Duri, pada Rabu (18/12) sore kemarin.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor, 07/LFB/Pid.B/M/XII/2019 pada 3 Desember 2019 lalu, guna kepentingan hukum kliennya. Bobson mengakui sudah menyurati Polsek Kecamatan Mandau dengan nomor surat, 100/LFB/M/XII/2019 tentang penahanan inisial ZADH tanpa surat perpanjangan penahanan.
Bunyi surat itu kata Bobson, pertama kliennya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana asusila dengan laporan polisi nomor, LP/186/XI/2019/Riau/BKS/SEK-MDU pada 23 Nobember 2019 lalu, telah ditahan di Rutan Polsek Mandau terhitung sejak 24 November 2019 hingga 13 Desember 2019, berdasarkan surat perintah penahanan nomor sprin-Han/174/XI/2019/RESKRIM pada 24 November 2019.
Kedua, terhitung dari 13 Desember 2019 hingga saat ini. Kliennya masih ditahan di Rutan Polsek Mandau, tapi kliennya belum mendapatkan surat perpanjangan penahanan berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat (2) dan (3) KUHP. Penahanan yang dilakukan terhadap klien kami tersebut telah melanggar ketentuan pasal 21 ayat (2) dan (3) KUHP.
Nah ketiga, merujuk fakta hukum dalam poin (2) tersebut. Penahanan saat ini dilakukan terhadap klien kami nyata nyata batal demi hukum. Untuk itu, klien kami segera dibebaskan demi hukum dari tahanan rutan Polsek Mandau selambat lambatnya pukul 24.00 WIB kemarin Malam, sebutnya.
Kapolsek Mandau, Kompol Arvin Hariyadi kepada katakabar.com Kamis (19/12) mengatakan, Insya Allah proses yang kita lakukan sesuai dengan ketentuan yang ada. Prihal surat, Bobson Samsir Simbolon sudah komunikasi dengan Kanit Reskrim Polsek Mandau, tegasnya singkat.
Komentar Via Facebook :