Home / Hukrim / Borgol Pencuri Motor, Plt Kapolsek Tualang: Pelaku Pemuja Sabu
Borgol Pencuri Motor, Plt Kapolsek Tualang: Pelaku Pemuja Sabu
Siak, katakabar.com - Kepolisian Sektor Tualang, Kepolisian Resor Kabupaten Siak berhasil borgol pelaku pencurian sepeda motor inisial M alias T, pada Sabtu (20/3) sekitar pukul 01.00 WIB lalu.
Pelaku tidak sendirian menjalankan aksinya, tapi bersama rekannya inisial G saat ini menjadi target operasi Polsek Tualang.
"Benar, Tim Opsnal Polsek Tualang singkap perkara pencurian sepeda motor di wilayah hukun Polres Kabupaten Siak. Pelaku Curanmor ini pengguna barang haram jenis sabu," ujar Pelaksana Tugas Kepala Kepolisian Sektor Tualang, AKP M Lubis
Diceritakan AKP M Lubis, pengungkapan kasus Curanmor dari pengaduan korban pada Jumat (12/3) pada pukul 13.00 WIB. Curanmor terjadi di bilangan Jalan Raya Perawang kilometer 9, persisnya di sebelah bengkel mobil Dumai Auto Service. Pelaku berinisial M alias T, pelaku lainnya berinisial G dalam pencarian petugas kita, jelasnya.
Kata Plt Kapolsek Tualang ini, tersangka yang berhasil ditangkapsebagai pengguna narkotika jenis sabu-sabu.
"Keberadaan tersangka diperoleh atas berbagai informasi yang dikumpulkan anggota di lapangan. Dari situ, pelaku ditangkap dari seputar Jalan Raya Perawang kilometer 1 persisnya di Jalan Sei Paduka. Saat penangkapan disita barang bukti hasil Curanmor, berupa tiga unit sepeda motor dan kunci letter T."
Lepas itu, dilakukan pengembangan ke daerah Simpang Bakal, pasnya di rumah Pak De di Jalan Ferry Kampung Pinang Sebatang, pernah melakukan pencurian sepeda motor roda dua Honda Beat hitam di Jalan Raya Perawang kilometer 15 Perawang Barat dan T dan rekannya menyimpan sepeda motor di rumah Pak De di Jalan Fery. Dari lokasi itu kita berhasil mengamankan 4 unit sepeda motor hasil curanmor, beber AKP M Lubis.
Berikut ini sepeda motor yang berhasil disita petugas Polsek Tualang, 1 unit sepeda motor roda dua merk Honda Beat hitam les biru pelat terpasang BM 5149 SX, 1 unit sepeda motor roda dua Merk Honda N-MX hitam dengan pelat BM 6802 DAN, 1 unit sepeda motor roda dua merk Homda CBR hitam dengan pelat BM 6408 SX, 1 unit Sepeda motor roda dua merk Honda Beat putih les merah tanpa pelat, dan disimpan dalam bagasi sepeda motor.
Selain itu, 1 unit sepeda motor roda dua merk Honda Beat trondol hitam tanpa pelat, 1 unit sepeda motor roda dua merk Yamaha MX hitam les biru dengan pelat BM 2335 YP, 1 unit sepeda motor roda dua merk Honda beat street hitam les gold dengan pelat BM 3607 MN, Kunci T besi kecil dan pasangannya, 1 unit handphone merk VIVO Y91 hitam, 1 helai jaket switer Cokelat abu abu, 1 buah helm biru hitam merk GM, 1 unit helm hijau merk GIK, dan 1 helm hitam merk NHK.
Tersangka saat ini sudah diproses secara hukum yang berlaku, dan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 jo 5 KUHPidana, sebutnya.
Komentar Via Facebook :