Home / Riau / Bupati Kepulauan Meranti Dilaporkan ke KPK
Bupati Kepulauan Meranti Dilaporkan ke KPK
Pekanbaru, Katakabar.com - Terseret dugaan terima gratifikasi rekrutmen calon pegawai di Pemerintahan Kabupaten Meranti tahun 2017-2020, Bupati Kepulauan Meranti, H Irwan Nasir dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dilaporkan oleh Sani Alwi yang merupakan salah satu tokoh di wilayah itu didampingi kuasa Hukumnya Abu Balas Sidik.
Abu Bakar Sidik menjelaskan dugaan gratifikasi itu berawal dari Mahmudin yang diketahui merupakan orang dekat Bupati dan juga rekan Sani, meminta Sani untuk mencari masyarakat untuk direkrut menjadi calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan posisi strategis di Pemkab Meranti. Kemudian Ia juga diminta untuk merekrut tenaga honorer daerah, perpindahan dinas guru, dan sebagainya.
"Mahmudin mengatakan kepada klien kami bahwa dia disuruh oleh Bupati untuk mencari orang-orang untuk bisa masuk sebagai calon PNS,” terang Abu Bakar Sidik, Kamis (4/12) kemarin.
Lanjutnya, lantaran antara Mahmudin dan Sani adalah teman satu sekolah, maka Sani percaya dan menyanggupi permintaan tersebut. Terlebih lagi, Mahmudin merupakan orang dekat Bupati yang juga adalah tim sukses Bupati dua periode itu.
Kedekatan Mahmudin dengan Bupati ini juga dibuktikan dengan adanya foto-fotonya bersama orang nomor satu di Kepulauan Meranti itu. "Pokoknya dimana ada Bupati disitu ada Mahmuddin. Perihal kedekatan ini telah kita sampaikan juga ke KPK," tuturnya.
Sejak saat itu, Sani kemudian mencoba mencari masyarakat yang sesuai dengan permintaan Mahmuddin tersebut dengan menyerahkan sejumlah uang untuk dapat menempati posisi rekrutmen diatas tadi. Dengan retang waktu itu, Sani mampu mengumpulkan sebanyak 175 orang dengan uang terkumpul sebesar Rp2.151.000.000.
"Uang tersebut kemudian telah diserahkan kepada Mahmuddin dan diduga kembali diserahkan ke Bupati Meranti. Hal ini tampak dari beberapa bukti percakapan melalui aplikasi WA keduanya," paparnya.
Seterusnya, setelah uang diserah justru tak kunjung ada kejelasan SK para calon pegawai yang telah melakukan pembayaran ke Mahmuddin. Namun, jawaban Mahmuddin hanya menyuruh Sani bersabar dan tenang.
“Setelah sekian lama, masyarakat tentu ribut. Akhirnya klien kami menuntut Mahmuddin, lalu dia membawa ke rumah dinas bupati,” terang dia.
Menurut keterangan kliennya, saat itu Bupati Irwan justru menekan Sani untuk mengakui bahwa itu merupakan murni perbuatannya. "Saat itu Bupati mengatakan, Kamu nyatakan saja itu perbuatan kamu nanti saya bantu," tuturnya.
Belakangan, Sani dilaporkan oleh Bupati, dengan tuduhan pemalsuan surat dan pencemaran nama baik. Dengan ada laporan tersebut tentu tentu pihaknya sangat keberatan.
Setelah itu, pihaknya kemudian membuat pengaduan, baik itu ke Polres Meranti maupun ke KPK atas dugaan tindak pidana gratifikasi.
“Yang kita laporkan, Mahmuddin dan Bupati Meranti. Saat ini dalam proses penyidikan di Polres Meranti. Kita sebagai pelapor sudah diperiksa dan saat ini menunggu proses,” jelasnya.
Sedangkan sebelumnya, Bupati Irwan telah melaporkan Sani ke Polres Meranti dengan tuduhan melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan pencemaran nama baik.
Sementara saat di konfirmasi, Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito tidak menampik adanya laporan itu. "Saling melaporkan, awalnya perihal honorer. Saat ini sedang diproses," terangnya.
Kemudian, hingga saat ini Bupati Kepulauan Meranti, H Irwan Nasir belum memberikan tanggapan atas dugaan gratifikasi yang dilaporkan oleh Sani Alwi tersebut. Begitu juga Jubir KPK Ali Fikri yang juga belum memberikan tanggapan terkait laporan dugaan gratifikasi yang telah disampaikan oleh Sani bersama Kuasa Hukumnya Abu Bakar Sidik.
Komentar Via Facebook :