Home / Hukrim / Buruh Panen PT Agro Abadi Cabuli Bocah Kelas 6 SD
Buruh Panen PT Agro Abadi Cabuli Bocah Kelas 6 SD
KAMPAR (KATAKABAR)- Tim Opsnal Polsek Siak Hulu amankan seorang terduga pelaku pencabulan terhadap anak gadis dibawah umur, Sabtu dini hari kemarin.
Tersangka kasus cabul yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah JU (25) seorang buruh panen yang tinggal di Barak PT Agro Abadi II Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.
Tersangka JU dilaporkan oleh Ponimin (ayah korban) karena diduga kuat telah melakukan pencabulan terhadap anak gadisnya NS yang baru berusia 15 tahun.
Terkuaknya peristiwa ini berawal pada Jumat (6/4/2018) sekira pukul 21.00 WIB, saat Ponimin tengah mencari anak gadisnya NS yang masih kelas 6 SD karena tak kunjung pulang.
Ponimin berupaya mencari anaknya itu di rumah teman-teman anaknya di sekitar komplek perumahan perusahaan, saat itu ia bertemu dengan tersangka JU di depan rumahnya dan tanpa ditanyai JU mengatakan kepada Ponimin. "Tidak ada NS disini, aku aja baru bangun tidur," jelasnya.
Merasa curiga kepada JU, diam-diam Ponimin masuk ke rumah JU melalui pintu belakang, saat itu Ponimin melihat anaknya NS didalam kamar rumah JU sedang memegang bantal, lalu Ponimin membawa dan menginterogasi anaknya diluar rumah.
NS mengaku kalau dia telah berhubungan layaknya suami-istri dengan tersangka JU didalam rumah tersebut, atas kejadian itu Ponimin merasa tidak senang dan melaporkan peristiwa ini ke Polsek Siak Hulu untuk pengusutannya.
Atas laporan tersebut, Kapolsek Siak Hulu Kompol Dedi Suryadi perintahkan Tim Opsnal Polsek melakukan penyelidikan, selanjutnya diketahui keberadaan pelaku di Perumahan Divisi I PT. Agro Abadi II Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu.
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap JU lalu dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Dedi Suryadi saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka JU telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Komentar Via Facebook :