Home / Kesehatan / Cegah Penyebaran Covid 19, RSUD Selasih Batasi Pembesuk
Cegah Penyebaran Covid 19, RSUD Selasih Batasi Pembesuk
Pelalawan, katakabar.com - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Selasih Kabupaten Pelalawan, dr Chairul Hamdi menegaskan, Bupati Pelalawan sudah menetapkan status siaga darurat bencana non alam Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), dari 18 Maret hingga 31 Maret 2020 mendatang.
Sejalan dengan itu, manajemen rumah sakit milik Pemda Pelalawan memberlakukan peraturan tidak memperbolehkan keluarga atau kerabat besuk pasien dalam masa perawatan.
Hal ini sebagai langkah kebijakan pengurangan keramaian, sebagaimana instruksi Gubernur Riau dalam mencegah penyebaran Covid 19.
"Pasien cuma diperkenankan ditunggu satu orang penunggu dan bergatian, sesudah mendapat izin tunggu dari petugas rumah sakit," tegas Chairul Hamdi kepada katakabar.com Kamis (16/3).
Kebijakan ini kata Chairul, sudah diedukasikan ke masyarakat sejak Bupati Pelalawan, HM Harris, menetapkan status siaga darurat bencana non alam Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dari18 Maret hingga 31 Maret 2020 mendatang, pada Minggu 15 Maret 2020 lalu.
"Kebijakan ini diberlakukan untuk melindungi pasien-pasien RSUD Selasih dari infeksi yang mungkin saja dibawa pengunjung dari luar," jelasnya.
Di sisi lain, Dirut RSUD Selasi membantah ada pasien positif COVID-19 dirawat di rumah sakit.
"Rumah Sakit Pelni bukan rumah sakit rujukan untuk penanganan pasien dengan positif COVID-19. RSUD Selasih tidak merawat pasien dengan status positif COVID-19. Kalau ada ditemukan pasien yang datang dan terbukti positif COVID-19, RSUD merujuk kepada rumah sakit Arifin Ahmad di Pekanbaru yang ditunjuk oleh pemerintah," ujarnya
“Mari kita hadapi kondisi ini dengan tetap menjaga kesehatan dan kebersihan dari diri sendiri. Mengurangi kontak fisik membantu anda terhindar dari wabah ini,” tandasnya.
Komentar Via Facebook :