Home / Lingkungan / Cemarkan Sungai, PT Serikat Putra Pelalawan Dihukum
Cemarkan Sungai, PT Serikat Putra Pelalawan Dihukum
Pelalawan, katakabar.com- Air Sungai Kerumutan tercemar limbah berasal dari limbah milik perusahaan kebun kelapa sawit PT Serikat Putra, dan mengeluarkan bau tidak sedap. Sungai yang berada di kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, itu juga berubah menjadi hitam. Padahal sungai itu melintasi beberapa Desa.
Atas kondisi itu, Dinas Lingkungan Hidup Pelalawan akhirnya menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Serikat Putra.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan, Senin dalam ekspos di Kantor Camat Bandar Petalangan, Pelalawan menyatakan hasil 'Labkes' (Laboratorium Kesehatan) terkait kebocoran limbah PT Serikat Putra yang diserahkan oleh Kabid Penaatan dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup (PPLH) Tohaji.
Kadis Lingkungan Hidup Pelalawan Eko Novitra menyatakan penyebabnya adalah kebocoran limbah PT Serikat Putra (Salim Group) yang telah beroperasi puluhan tahun tersebut. Pernyataan itu diterima langsung oleh pihak perusahaan diwakili Manager PKS Suyetno.
Dalam keterangannya, sanksi administratif itu terdiri dari beberapa poin yakni,
1. PT. Serikat Putra belum menyampaikan laporan pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pemantauan Lingkungan Hidup Semester 1 Tahun 2020. Kepada instansi yang diwajibkan sebagaimana dalam Izin Lingkungan Nomor : KPTS. 503/BPMP2T-PLY/12/2015 tanggal 22 Desember 2015.
2. PT. Serikat Putra melakukan pemompaan air limbah ke Land Aplikasi pada tanggal 27 Juli 2020 pukul 17.00 s.d 21.00 WIB tanpa koordinasi dengan Departemen Agronomi (Petugas Kebun jam kerja pukul 08.00 - 17.00 WIB) dan flatbed blok E.11 Nomor 3 meluber yang menyebabkan run off air limbah masuk ke parit 1xl m menuju sungai kerumutan yang dilaporkan oleh masyarakat terjadi dugaan pencemaran sungai kerumutan pada tanggal 28 Juli 2020.
3. Hasil verifikasi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan pada tanggal 28 Juli 2020 terbukti telah terjadi pencemaran bersumber dari flatbed nomor 3 blok E.11 pada Koordinat 1.000 07' 34.53" E: 102° 06' 43.53" (bukti foto dan Vidio).
4. PT. Serikat Putra belum maksimal melakukan perawatan Flatbed secara periodik dan rehabilitasi atau pengurasan lumpurdan koordinasi antar departemen yang kurang baik sehingga terjadi run off:
5. Sampel air limbah PT. Serikat Putra yang dianalisa UPT Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Riau pada tanggal pengujian sampel 29 Juli s/d 7 Agustus 2020 hasil uji Paramater Minyak dan Lemak melebihi Baku Mutu sebesar = 1200 pg/liter pada Sungai kerumutan.
6. PT. Serikat Putra tidak memiliki SOP tanggap darurat dan prosedur penanganan B3.
7. PT. Serikat Putra tidak melengkapi sebagian simbol B3 dan label yang benar tidak sesuai klasifikasinya.
Jangka waktu pelaksanaan pemenuhan kewajiban Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah sebagai berikut:
1. PT. Serikat Putra wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Dokumen Pengelolaan Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH), setiap 6 (enam) bulan sekali sejak Keputusan Bupati kepada : Menteri Negara Lingkungan Hidup, Gubernur Riau Up. Badan Lingkungan Hidup Provinsi Riau, Bupati Pelalawan Up. Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan, Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Wilayah Sumatera (P3ES) paling lama 21 (dua puluh satu) hari sejak sanksi diterima.
2. PT Serikat Putra wajib membayar kerugian lingkungan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan sebesar Rp.140.250.000,- (seratus empat puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak sanksi diterima.
3. PT Serikat Putra wajib membuat rorak-rorak pembatas yang cukup dalam pada tempat-tempat tertentu untuk melokalisir aliran horizontal yang mungkin terjadi dari efluen dan melakukan rehabilitasi atau pengurasan lumpur flatbed paling dan membuat rorak-rorak lama 60 (enam puluh) hari sejak sanksi diterima.
4. PT. Serikat Putra wajibkan memperbaiki/meninggikan tanggul IPAL kolam nomor 2,3,4 paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak sanksi diterima.
5. PT. Serikat Putra diwajibkan menyampaikan laporan tanggap darurat pengendalian pencemaran air tanggal 27 Juli 2020 ke Menteri Negara Lingkungan Hidup, Gubernur Riau Up. Badan Lingkungan Hidup Provinsi Riau, Bupati Pelalawan Up. Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan, Kepala Pusa
Kepala Dinas Lingkungan Eko Novitra kepada katakabar.com beberapa waktu lalu mengatakan limbah tersebut berasal dari Line Aplikasi(LA) pengolahan limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Serikat Putra yang bocor, berlokasi di Desa Sialang Godang Kecamatan Bandar Petalangan.
Di lokasi sungai, terlihat air yang berwarna hitam dan beraroma bau busuk dan tercium hingga mencapai radius 500 meter.
Komentar Via Facebook :