Home / Hukrim / Dana BOSP Rp618 Juta Disorot, APH Didesak Periksa 4 Sekolah di Labuhanbatu
Dana BOSP Rp618 Juta Disorot, APH Didesak Periksa 4 Sekolah di Labuhanbatu
Int (Batamtoday)
Labuhanbatu, Katakabar.com – Desakan terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) menguat.
Kali ini, Kejaksaan dan Kepolisian diminta turun langsung memonitor serta mengkroscek penggunaan dana pemeliharaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahap I Tahun 2026 di empat sekolah SMA/SMK negeri sederajat di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Sorotan utama tertuju pada pengelolaan anggaran yang mencapai total Rp618.543.000, yang dinilai belum sepenuhnya transparan kepada publik.
Penggiat anti korupsi Labuhanbatu Raya, LH Sitorus, SH, menyebut desakan ini muncul karena adanya kegelisahan publik terhadap minimnya keterbukaan informasi penggunaan anggaran tersebut.
“Iya benar, desakan terhadap APH ini karena adanya dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana pemeliharaan di empat sekolah, termasuk di SMK Negeri 1 Rantau Utara,” ujarnya, Selasa (7/4/2026) di Rantauprapat.
Rincian Anggaran Jadi Sorotan
Berdasarkan data yang dihimpun, alokasi dana pemeliharaan BOSP Tahap I di empat sekolah tersebut terbagi sebagai berikut:
SMK Negeri 1 Rantau Utara: Rp158.346.000
SMK Negeri 2 Rantau Utara: Rp254.277.000
SMA Negeri 1 Panai Tengah: Rp94.240.000
SMA Negeri 1 Bilah Hulu: Rp111.680.000
Total keseluruhan mencapai Rp618.543.000.
Besaran dana ini dinilai cukup signifikan, sehingga wajar jika publik mempertanyakan sejauh mana realisasi penggunaannya sejak Januari hingga April 2026, dengan periode anggaran yang direncanakan berakhir pada Juli mendatang.
Transparansi Dinilai Kunci Hindari Masalah Hukum
Senada dengan itu, Advokat Labuhanbatu, Muhammad Nasir, SH Harahap, menegaskan bahwa keterbukaan informasi menjadi hal penting agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Menurutnya, pihak sekolah seharusnya proaktif menjelaskan penggunaan dana kepada publik, termasuk rincian kegiatan yang sudah dan belum direalisasikan.
“Jangan sampai karena kurang transparan, justru merugikan pihak sekolah sendiri dan berujung pada persoalan hukum. Penggunaan keuangan negara wajib terbuka,” tegasnya.
Ia juga mendukung langkah APH untuk melakukan monitoring dan verifikasi langsung terhadap penggunaan dana tersebut.
Mengacu Juknis BOSP 2025
Pengelolaan dana pemeliharaan ini sendiri mengacu pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, yang mengatur bahwa sekitar 20 persen dari dana BOSP dapat dialokasikan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
Namun, implementasi di lapangan tetap harus disertai laporan yang jelas dan dapat diakses publik sebagai bentuk akuntabilitas.
Kepala Sekolah Bungkam
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada para kepala sekolah terkait belum membuahkan hasil. Kepala SMK Negeri 1 Rantau Utara, Devi Linda Daulay, bersama Kepala SMK Negeri 2 Rantau Utara, Hoyan, Kepala SMA Negeri 1 Bilah Hulu, Samuel Marpaung, dan Kepala SMA Negeri 1 Panai Tengah, Zuhairi, belum memberikan tanggapan.
Permintaan konfirmasi yang disampaikan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp pada Selasa (7/4/2026) tidak direspons. Keempatnya memilih diam dan tidak memberikan keterangan resmi terkait penggunaan anggaran tersebut.
Hingga saat ini, publik masih menunggu penjelasan resmi dari pihak sekolah terkait realisasi dana pemeliharaan BOSP Tahap I Tahun 2026.
Desakan agar APH turun tangan dinilai sebagai langkah penting untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peruntukannya.*
Kontributor Labuhanbatu: Mahra Lazuardi Harahap



Komentar Via Facebook :