Home / Hukrim / Didesak 800 Massa, DPRD Siantar Usulkan Pencopotan Walikota Siantar
Didesak 800 Massa, DPRD Siantar Usulkan Pencopotan Walikota Siantar
Siantar, katakabar.com-Sebanyak delapan ratus massa, diperkirakan dari berbagai tempat di Kota Siantar menggelar demo di Kantor DPRD Kota Siantar, Senin (20/3/2023).
Massa menyuarakan aspirasinya dihadapan para anggota dewan di Jalan H Adam Malik, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat dengan pengawalan ketak pihak kepolisian.
Kapolres Siantar, AKBP Fernando SIK, menegaskan pengawalan massa dilakukan mulai dari titik kumpul hingga ke Kantor DPRD Siantar dengan tertib.
Koordinator aksi, Agus Butar-Butar, dalam orasinha berseru kepada 800 massa agar mendesak DPRD Siantar segera menggelar rapat dengar pendapat agar mengusulkan pencopotan Walikota Siantar dr Susanti Dewayani SpA dari jabatan-nya karena dinilai sudah menyalahi undang-undang.
Ketua DPRD Kota Siantar, Timbul Marganda Lingga SH dan anggota DPRD langsung turun menjumpai massa.
Beliau menghimbau agar massa tetap, tenang dan tertib dalam menyampaikan aspirasi dan jangan mau terprovokasi hingga berakibat bentrok dengan aparat.
Tuntutan massa itujiga diamini DPRD Kota Siantar dengan membubuhkan tanda tangan.
Massa sontak mendukung keputusan DPRD Kota Siantar untuk segera mengusulkan pemberhentian dr Susanti Dewayani SpA sebagai Walikota, dengan menjalankan seluruh tahapan sesuai ketentuan.
Massa juga mendesak aparat penegak hukum untuk memperoses dan menegakkan aturan terkait dugaan gratifikasi pengangkatan pejabat administrasif di lingkungan Pemkot Siantar serta dugaan pemalsuan berita acara rapat klarifikasi permasalahan kepegawaian terkait pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam jabatan.
Selanjutnya para Anggota Dewan tersebut menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan menghasilkan Surat Keputusan (SK) DPRD Kota Pematangsiantar No.05 tahun 2023.
DPRD Kota Siantar berpendapat kalau dr Susanti Dewayani SpA diduga telah melakukan pelanggaran Perundang - Undangan.
Atas dugaan pelanggaran yang dilakukan, pihak DPRD Kota Siantar mengusulkan pemberhentian dr Susanti Dewayani Sp.A dari walikota sesuai yang dimaksud dalam Pasal 78 ayat 1 huruf C ayat 2 Huruf C Undang -Undang no.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menyampaikan pendapat dan usulan sebagaimana secantum dalam diktum pertama dan kedua kepada MA-RI yang memiliki kewajiban memeriksa, mengadili dan memutuskan pendapatan DPRD Kota Pematangsiantar tersebut sesuai ketentuan perundang - undangan yang berlaku.(Abar)
Komentar Via Facebook :