Home / Hukrim / Diduga Menyediakan Prostitusi, Chinergi Spa Harus Ditutup
Diduga Menyediakan Prostitusi, Chinergi Spa Harus Ditutup
KATAKABAR. COM-Ketua Umum Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB PASU) Eka Putra Zakran, SH MH (Epza) menanggapi terkait adanya dugaan praktik prostitusi yang beroperasi secara bebas hingga larut malam di Chinergi Spa yang terletak di Jl. Abdullah Lubis, Petisah Hulu, Kecaman Medan Baru.
"Jika benar adanya aktivitas atau praktik prostitusi beroperasi secara bebas dan sampai larut malam di Chinergi Spa, maka jelas meresahkan bagi masyarakat, tegas Epza kepada awak medua pada Jum'at (16/9/2022) di Medan.
Dikatakan Epza, aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah kota (pemko) harus bertindak secara tegas terhadap keberadaan tempat praktik prostitusi dalam rangka menjaga ketertiban umum dan upaya membasmi penyakit masyarakat yang notabene prostitisi bertentangan dengan norma agama, kesopanan, kesusilaan dan norma hukum, kata Epza.
Dalam kaedah hukum positif, praktik prostitusi bertentang dengan ketentuan Pasal 296 dan 506 KUHP.
Pasal 296 menyatakan, barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau melakukan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan me jadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan diancam dengan pidana maksimal 1 tahun 4 bulan atau denda maksimal 15 ribu rupiah. Patut dicermati bahwa tiap hukumam denda maksimum yang diancamkan dalam KUHP di kali 1000, maka dalam kasus 296 ini dendanya menjadi 15juta.
Pasal 506 KUHP menyatakan, barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan yang menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan maksimal 1 tahun.
Lebih jauh Epza menjelaskan, disatu sisi dalam hal menjerat para pengguna atau pemakai jasa Pekerja Sek Komersial (PSK) baik pidana ataupun denda, KUHP mamg masih ada lemahnya, tapi kalau untuk Germo atau Mucikari Pasal 296 jo 506 KUHP sudah tepat untuk menjeratnya.
Namun dibeberapa daerah di Indonesia, sudah ada perda tentang larangan prostitusi, contohnya DKI Jakarta dan Kota Tanggerang.
Pasal 42 ayat (2) Perda DKI Jakarta No. 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum mengatur bahwa setiap orang dilarang: (a) menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja sek komersial, (b) menjadi penjaja sek komersial, dan (c) memakai jasa penjaja sek komersial.
Pasal 2 ayat (1) Perda Kota Tanggerang No. 8 tahun 2005 tentang larangan pelacuran, mengatur: Setiap orang di daerah baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dilarang mendirikan atau menyediakan tempat dan/atau orang untuk melakukan pelacuran. Dan siapa pun dilarang baik sendiri-sendiri atau bersama-sama untuk melakukan perbuatan pelacuran, baik ditempat hiburan, hotel, pengunapan atau tenpat-tempat lain, papar Epza.
Nah, dari beberapa ketentuan regulasi di atas, cukup jelas bahwa praktik prostitusi atau pelacuran dilarang. Makanya kalau benar Chinergi Spa menyediakan paraktik prostitusi, maka harus ditindak, selain ditutup dan di cabut izinnya, sanksi hukumnya pun harus diproses, pungkas Epza. (rl)
Komentar Via Facebook :