Home / Kabar Khusus / Ditanya Sikap Pemkab Soal Kasus Dugaan Mesum Penghulu Langkai, Ini Jawaban Bupati Siak
Ditanya Sikap Pemkab Soal Kasus Dugaan Mesum Penghulu Langkai, Ini Jawaban Bupati Siak
KATAKABAR.COM, Siak - Bupati Siak Alfedri mempercayakan sepenuhnya kasus dugaan mesum Penghulu Kampung Langkai Sugiono ke Inspektorat. Dia memastikan tidak akan mengintervensi kasus dugaan mesum tersebut.
"Yang bersangkutan sudah diperiksa oleh inspektorat. Kita tunggu bagaimana hasilnya. Saya pastikan, tak kan ada yang intervensi," kata Alfedri kepada katakabar.com, Kamis (20/2).
Menurut Alfedri tidak mudah memberhentikan seorang pejabat jika tidak ada delik hukumnya. Semua harus ada dasarnya sesuai aturan yang ada.
"Tentu harus ada acuannya untuk memberhentikan yang bersangkutan. Apalagi dalam dugaan kasus ini tidak ada loporan ke penegak hukum," kata Alfedri.
"Coba cari undang-undang yang bisa memberhentikan pejabat secara tidak hormat jika yang bersangkutan tidak melanggar hukum. Atau ada engak di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa jika seorang pejabat desa tidak melanggar hukum bisa diberhentikan?, Berikan saya represinya UU-nya atau Perda yang ada kategori bisa memberhentikan pejabat kampung tanpa terbukti melanggar hukum positif," Alfedri menegaskan.
Tentu untuk memberhentikan seorang pejabat itu kata Alfedri harus ada fakta-fakta dan dibunyikan dalam UU serta ada aturannya.
"Artinya harus ada acuan kita untuk memberhentikannya. Kalau tak ada tentu ujungnya jadi repot. Kalau dibilang yang bersangkutan harus diberikan sangsi sosial dalam kasus ini, apa jenis aturan atau apa landasannya yang mengatur soal itu. Sebab semua punya aturan. Tak mungkin kita berbenturan dengan aturan. Maka itu tunggu saja hasilnya pemeriksaan dari inspektorat," kata Alfedri.
Komentar Via Facebook :