Home / Hukrim / Dituding Ingkar Janji, PT Hutahaean Digugat ke Pengadilan
Dituding Ingkar Janji, PT Hutahaean Digugat ke Pengadilan
Pasir Pengaraian, katakabar.com - Pemilik lahan H Syafi'i Lubis warga Dalu-Dalu Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu, menggugat PT Hutahaean ke Pengadilan Negeri (PN) Pasirpengaraian.
Dalam gugatannya, Syafi'i menyatakan PT Hutahaean dianggap ingkar janji atas produksi tandan buah sawit di lahan seluas 57 hektare. Lahan itu telah produksi namun ada pelanggaran perjanjian. Ia optimis memiliki bukti yang sah atas haknya sebagai pemilik lahan.
"Kita optimis punya alat bukti yang sah atas hak lahan tersebut. Kemudian, pemilik lahan menyampaikan gugatan punya dasar. Meski pokok perkara itu didalam lahan kerjasama berbentuk pola bapak angkat," kata Efesus DM Sinaga SH penasehat hukum Syafi'i kepada katakabar.com, Selasa (2/6).
Efesus optimis menguasai pokok perkara, meski gugatannya dalam obyek perjanjian kerjasama antara PT Hutahaean dan KUD Setia Baru saat itu. Dengan tetap menyerahkannya pada proses persidangan. Untuk jawaban sidang ke depan sudah dia siapkan.
"Tetap optimis, artinya kita masih menguasai pokok perkara, meski gugatan kita dalam obyek perjanjian kerjasama antara PT Hutahaean dan KUD Setia Baru. Intinya kita serahkan saja pada persidangan. Jawaban kita pada sidang kedepannya ada, kita ikuti saja proses sidangnya," ucapnya.
Meski demikian, dari pantauan di PN Pasir Pengaraian, kuasa hukum tergugat Mulai Saragih menilai tidak ada hak penggugat untuk mengajukan gugatan perdata di lahan yang sudah ada perjanjian kerja bersama antara PT Hutahaean dan KUD Setia Baru Desa Tambusai Timur saat itu.
Walaupun begitu kata Mulia Saragih, pihaknya tetap menyerahkan pada proses persidangan yang sedang berlangsung di PN Pasirpengaraian.
"Kita serahkan saja pada proses persidangan nya, soal peluang untuk mediasi bisa saja ada," jawab Mulia Saragih singkat buru-buru pulang bersama salah satu staf dari Manajemen PT Hutahaean.
Ditempat yang sama pemilik lahan H.Syafi'i Lubis menilai Pemilik PT Hutahaean, Harangan Wilmar Hutahaean sudah lupa atau mengingkari dengan janji-janjinya setelah sudah menerima hasil produksi di lahannya yang kurang lebih dari 57.2 hektare itu.
"Karena selain dalam perjanjian kami itu sudah jelas, sehingga saat itu PT Hutahaean sudah membayar Imas Tumbang dan saat pertemuan di ruang pertemuan Hotel Labersa didepan Komisi II DPRD Rokan Hulu Harangan Wilmar Hutahaean sudah mengakuinya akan menyelesaikan permasalahan lahan saya itu yang sudah dituangkan dalam berita acara saat itu," jelas H.Syafi'i Lubis.
Komentar Via Facebook :