Home / Hukrim / DPRD dan Pemkab Langkat Dinilai tak Mampu Perjuangkan Nasib Warga
DPRD dan Pemkab Langkat Dinilai tak Mampu Perjuangkan Nasib Warga
Langkat | Katakabar.com
Sempat beberapa kali gagal, puluhan warga akhirnya mengelar aksi long march dari kantor Bupati Langkat, Sumatera Utara, menuju kantor Gubernur dan Gedung Dewan di Medan, Jumat (4/3/22) sore.
Mereka merupakan warga yang terdampak genagan air akibat bendungan proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTM) Desa Batu Gajah, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang dikelola oleh PT Thong Langikat Energ (PT TLE).
Aksi jalan kaki yang didominasi kaum ibu ini sebagai bentuk rasa kecewa terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab)Langkat, yang dianggap gagal memperjuangkan hak warganya.
Susi (47), salah seorang warga yang ikut aksi long march mengatakan, aksi jalan kaki yang mereka lakukan merupakan salah satu upaya dalam memperjuangkan nasib mereka. Karena pihak DPRD dan Pemkab Langkat, diangap tidak mampu memperjuangkan hak warga.
Oleh sebab itu, mereka melakukan aksi jalan kaki menuju kantor Gubernur dan gedung Dewan Sumatera Utara untuk mengadukan nasib yang mereka alami.
"Kemana wakil rakyat kami, kemana pemerintahan daerah yang semestinya menaungi kami, kenapa kami seolah dikorbankan seperti ini," keluah dia, diamani beberapa warga lain.
Sebelum melakukan aksi long march perwakilan dari warga sempat diterima oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat, Syah Afandin diruang rapat kantor Bupati Langkat.
Dalam pertemuan yang tidak dihadiri perwakilan dari PT. Thong Langkat Energi (PT TLE). Dipertemuan, Pemkab Langkat akan melayangkan surat secara tertulis agar pihak perusahaan yang membangun bendungan Pembangkit Listrik Tenaga Minihydro (PLTM).
Dalam surat yang dilayangkan, perusahaan itu disarankan memberikan kompensasi kepada warga sebanyak Rp 150 ribu setiap dua pekan sekali. Hingga pergantian lahan yang terendam banjir diberikan ganti rugi oleh pihak perusahaan.
"Dari pertemuan dengan Plt Bupati Langkat, akan ada kompensasi untuk warga setiap dua pekan sekali sebanyak Rp 150 ribu, sebagai pengganti hasil perkebunan yang warga miliki dan Pemkab Langkat akan melayangkan surat tertulis kepihak perusahaan," sebut Ahok Sinulingga, salah seorang perwakilan yang ditemui usai pertemuan dengan Plt Bupati Langkat.
Mendengar isi surat yang dilayangkan, Sejumlah warga yang menunggu dihalaman kantor Bupati Langkat, spontan emosi dengan kesepakatan yang dilayangkan Plt Bupati Langkat.
Warga menolak adanya kompensasi dana yang diberikan setiap dua pekan sekali. Mereka hanya meminta agar persoalan kerugian yang mereka alami segera diselesaikan sesuai dengan peraturan NJOP.
"Kami bukan pengemis, kami tidak perlu dana perminggu itu, yang kami butuhkan segera selesaikan persoalan kami dan berikan hak kami," tegas mereka emosi mendengarkan kesepakatan perwakilan mereka dengan Plt Bupati Langkat.
Komentar Via Facebook :