Home / Ekonomi / DPRD Pelalawan Dukung Pemda Cabut IUP-B PT Tum
DPRD Pelalawan Dukung Pemda Cabut IUP-B PT Tum
Pelalawan, katakabar. com - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan panggil manajemen PT Trisetia Usaha Mandiri (TUM) soal polemik lahan Hak Guna Usaha (HGU) banyak diperbincangkan belakangan ini.
Polemik PT TUM terjadi beberapa tahun lalu hingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan mencabut Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) perusahaan bergerak di sekto4 perkebunan kelapa sawit itu.
"DPRD Pelalawan sangat mendukung langkah Pemerintah, tapi kami tolak bila menanam sawit di lahan gambut, sebab bakal rusak lingkungan sekitar sehingga berdampak di masa datang seperti terjadi bencana banjir dan lainnya," kata Ketua Komisi II DPRD Pelalawan, Sukardi didampingi Abdullah, Rudianto Sihombing, dan Ketua DPRD Pelalawan, Baharudin saat memberikan tanggapan di Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perusahaan, di gedung DPRD Pelalawan, pada Senin (8/8) lalu.
Selain panggil mananemen PT TUM sendiri, Komisi ll DPRD Pelalawan undang berbagai instansi yang terlibat dalam pencabutan IUP-B PT TUM dan penindakan terhadap aktivatas perusahaan yang ada di Desa Teluk.Yakni DPMPTSP, Satpol PP, Disbunak, BPN Pelalawan, Bagian Hukum Setdakab, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.
PT TUM datang bersama rombongannya, yakni Direktur Utama, Andi Noferdy, Azuwar Affandi sebagai penanggung jawab, Wahyudi Mustakim Asisten Pelaksana, serta sejumlah penasihat hukum perusahaan, Hj Nurliah SH MH, Damrie dan Shelfy Asmlinda.
Badan Pertanahan Nasional (BPN ) Pelalawan diwakili Kasi PPS, Meilisa F menjelaskan, HGU atas nama PT TUM diterbitkan Kanwil Riau pada 2018 lalu dasarnya IUP 2013 penerbitan HGU tata ruang. Di mana izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit dicabut pada 2020.
"Bupati Pelalawan yang meminta menteri tata ruang agar IUP PT Tum dicabut atas tanah HGU yang diberikan. Terus kementerian dan BPN tindaklanjuti sesuai peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2021, peraturan kementerian agraria dan tata ruang nomor 20 tahun 2001 tentang penertiban tanah terlantar maka dari itu pencabutan tentang pencabutan tanah HGU dalam waktu yang singkat," ulasnya.
Hal ini ujar Meilisa, perlu dievaluasi dalam waktu180 hari, dan dibentuk panitia lainnya, yakni namanya panitia C. Pemda Pelalawan turut dalam bagian panitia C tergabung pada tahun 2001 silam.
"Soal IUP yang dicabut diajukan pencabutan HGU. Untuk pencabutan HGU tidak serta merta lansung dicabut izin HGU," tegasnya.
Kanwil BPN Provinsi Riau menindaklanjutinya berdasarkan surat menyatakan IUP dicabut. Kami melaksanakan evaluasi mengusulkan tanah terlantar sebagaimana yang dilimpahkan kementerian.
Isi surat sesuai juknis yang telah diatur untuk pengelolaan. Begitu ditinjau ke lapangan tahun 2020 hingga beberapa tahun terakhir, memang untuk tanaman kelapa sawit, tapi belum ada satupun ditanami sawit.
Untuk tanah terlantar ini tidak serta merta diusulkan dicabut. Tapi mesti ada evaluasi kembali dan tidak terlepas dari itikad baik perusahaan. Perlu diingat IUP bukan kewenangan BPN," ceritanya
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pelalawan(DPMPTSP), Budi Surlani mewakili Pemda Pelalawan menimpali, untuk pencabutan izin HGU belum baru sebatas IUP. Itu proses di Pemda yang dimulai dari tahun 2019 penerbitan IUP PT TUM.
"Pada tahun 2013 hingga 2020 kita evaluasi kondisi permasalahan yang dihadapi tidak ada satupun pohon sawit ditanam, terjadi kebakaran, kewajiban 20 persen untuk masyarakat tidak ada, bahkan menanam untuk inti saja tidak ada," bebernya.
Saat ini tekanan masyarakat luara biasa, ini dasarnya izin dicabut. Bupati sebelumnya meminta IUP dicabu saja. Setelah diusulkan kementerian agraria untuk proses pencabutan HGU. Apabila IUp dicabut Pemda bisa mengusulkan izin HGU dicabut, itu sudah dilaksanakan, sebutnya.
Komentar Via Facebook :