Home / Hukrim / Dugaan Bisnis Gelap Bawah Kewenangan AA, Kadisdik Rohul Diminta Tanggung Jawab
Skema Mafia BOS Terbongkar
Dugaan Bisnis Gelap Bawah Kewenangan AA, Kadisdik Rohul Diminta Tanggung Jawab
Skema 'Mafia BOS' terbongkar di Rokan Hulu, Riau. Foto: Ilustrasi/katakabar.com.
Pasir Pengaraian, katakabar.com – Wajah pendidikan di Kabupaten Rokan Hulu kembali ternoda oleh dugaan skandal yang sangat mencengangkan. Di bawah kepemimpinan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Alreza Ahyu, SE., M.Si.Ak, terungkap dugaan praktik korupsi yang tersistem, rapi, dan sangat merugikan kepentingan publik. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang seharusnya menjadi napas kehidupan bagi sekolah, diduga dijadikan ladang uang bagi sekelompok oknum yang memiliki akses kekuasaan.
Kasus yang mencuat akhir Februari 2026 ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan sebuah kejahatan terstruktur yang melibatkan oknum ASN yang memegang dua peran sekaligus: sebagai abdi negara dan sebagai pengusaha yang memonopoli pasar.
Bukti yang dihimpun menunjukkan betapa busuknya sistem yang berjalan. Seorang oknum PNS guru di Ujungbatu berinisial R, yang juga menjabat sebagai anggota Tim BOS Disdikpora Rokan Hulu, dengan leluasa menjalankan bisnis pribadinya, CV Bintang Utama Rokan Hulu.
Sebagai anggota tim yang memegang kendali aturan, R diduga tidak main-main. Ia dengan tegas memerintahkan dan mengarahkan sekolah-sekolah untuk membeli kebutuhan, khususnya buku melalui Siplah, hanya ke perusahaannya sendiri. Ini adalah bentuk monopoli yang jelas dan pelanggaran berat terhadap prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa yang sehat.
Tetapi, keberanian oknum ini melakukan intervensi terbuka menimbulkan tanda tanya besar: Bagaimana mungkin seorang bawahan bisa seberani itu mengatur pasar tanpa ada "payung" perlindungan dari atas?
Modus dan cara kerja mereka sangat sistematis dan memperlihatkan niat jahat yang matang. Oknum ini tidak hanya mengarahkan belanja, tetapi juga menguasai seluruh siklus administrasi. Mereka meminta data sensitif sekolah mulai dari password ARKAS, kode rekening, hingga nomor BKU seolah-olah sekolah tidak memiliki hak untuk mengelola uangnya sendiri.
Lebih memalukan dan memilukan, invoice atau tagihan pun sengaja ditahan. Sekolah dipaksa mengambil dokumen tersebut langsung ke oknum dinas, menciptakan ketergantungan total.
Tidak berhenti di situ, dugaan praktik pemerasan pun mengemuka. Terdapat indikasi kuat adanya permintaan "fee" atau komisi dari setiap transaksi. Skemanya licik: barang dipesan, uang dicairkan penuh ke rekening penyedia, lalu uang tersebut dikembalikan ke sekolah setelah dipotong sekian persen sebagai "upah" oknum.
Ini adalah bentuk korupsi yang nyata, melanggar Pasal 3 UU Tipikor tentang penyalahgunaan wewenang dan Pasal 12 tentang pemberian dan penerimaan hadiah atau janji.
http://Baca Juga https://www.katakabar.com/berita/baca/bayang-bayang-pengkondisian-belanja-siplah-oknum-anggota-tim-bos-rohul-disebut-terlibat
Di mana Alreza Ahyu?
Pertanyaan besar yang kini menghantui publik adalah: Di mana posisi Alreza Ahyu dalam skema ini?
Sebagai Kepala Dinas, Alreza memegang tanggung jawab mutlak. Jika di bawah kendalinya terjadi praktik di mana PNS menggunakan jabatan untuk bisnis pribadi, memaksa sekolah, dan meminta potongan dana, maka kepemimpinannya gagal total. Bahkan, muncul dugaan kuat bahwa Alreza bukan hanya tidak tahu, melainkan terlibat dan melindungi praktik kotor tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Alreza Ahyu memilih jalan bungkam. Telepon tidak aktif, WhatsApp hanya centang satu, seolah-olah bersembunyi dari tanggung jawab. Sementara, oknum R pemilik CV pun enggan menjawab telepon meski sambungan tersedia. Sikap diam ini justru semakin memperkuat kecurigaan bahwa ada sesuatu yang sangat besar yang sedang ditutup-tutupi.
Ironisnya, di balik layar, oknum-oknum lain di dinas justru sibuk "cuci tangan", seolah-olah mereka tidak tahu apa-apa, padahal praktik ini diduga sudah berjalan lama.
Aktivis anti-korupsi tidak bisa lagi menahan emosi. F Hasibuan menuntut agar aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Rohul, segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam.
"Kita minta Kejari dan Polisi bertindak tegas. Periksa semua oknum, jangan ada yang ditutup-tutupi. Pengelola dana BOS jangan main-main, ini hak anak sekolah," tegas Hasibuan, Rabu (8/4) kemarin.
Lebih jauh, kasus ini adalah tamparan keras bagi Alreza Ahyu. Sebagai pemimpin, ia tidak bisa hanya duduk manis melihat bawahannya merajalela melakukan bisnis gelap menggunakan nama dinas. Jika dugaan keterlibatan ini benar, maka Alreza tidak hanya gagal memimpin, tetapi juga turut andil merusak masa depan pendidikan Rokan Hulu.
Mengubahnya menjadi komisi pribadi adalah pengkhianatan terhadap negara dan rakyat. Sudah saatnya keadilan ditegakkan, dan semua pihak termasuk di level pimpinan harus berani menanggung akibat hukumnya.








Komentar Via Facebook :