Home / Hukrim / Gegara Gelapkan Toyota Avanza Pria Gaek Ini Dijebloskan ke Sel
Gegara Gelapkan Toyota Avanza Pria Gaek Ini Dijebloskan ke Sel
Duri, katakabar.com - Warga Jalan Perjuangan ini sudah gaek umurnya 55 tahun belakangan diketahui bernama IP. Kalau anda kerabat atau sohibnya ada urusan penting jangan cari di rumahnya, sebab sudah satu malam IP mendekam di penjara Kepolisian Sektor Kecamatan Mandau gegara melanggar tindak pidana penggelapan satu unit mobil Toyota Avanza pelat BM 1339 ED.
"Tim Opsnal Kepolisian Sektor Kecamatan Mandau menangkap IP, pada Minggu (6/2) sekitar pukul 15.20 WIB, sore. Penangkapan tersebut alasnya berdasarkan laporan pelapor bernama Tiurma Tampubolon umur 49 tahun warga Jalan Karya Bakti RT 03 RW 14 Kelurahan Air Jamban Kecamtan Mandau Kabupaten Bengkalis," ujar Kapolsek Kecamatan Mandau, Kompol Indra Lukman Prabowo lewat Kanit Reskrim Polsek Mandau, Iptu Firman kepada wartawan lewat siaran persnya pada Minggu (6/2) malam.
Diceritakan Iptu Firman, pada Kamis 22 April 2021 sekitar pukul 12.10 WIB di rumah pelapor Jalan Tegal sari Gang Kenari RT 05 RW 20 Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau terjadi penggelapan satu unit mobil Toyota Avanza pelat BM 1339 ED silver metalik milik pelapor Nomor Rangka MHKM1BA3JFK225426, Nomor Mesin K3MF70027.
Begini kronologisnya ujar Iptu Firman, pelaku datang ke rumah pelapor mau merental mobil korban selama dua bulan. Pelapor pun merentalkan mobil Toyota Avanza BM 1339 ED tersebut kepada terlapor dan dibuat surat perjanjian rental. Terlapor membayar sebesar Rp4,5 juta kepada pelapor untuk satu bulan dan sisanya bakal dibayarkan terlapor nanti. Tapi, setelah dua bulan dan hingga saat ini terlapor belum membayar uang rental dan belum mengembalikan mobil tersebut kepada pelapor dengan berbagai alasan.
Berdasarkan itu pelapor mengalami kerugian sekitar Rp215 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, ulasnya.
Terkait kronologi penangkapan sambung Ipti Firman, pelapor datang ke Polsek Mandau untuk melaporkan kejadian penggelapan satu.unit mobil Toyota Avanza pelat BM 1339 ED, pada Minggu (6/2) sekitar pukul 15:20 WIB.
"Pelapor menjelaskan pelaku penggelapan mobil tersebut sudah berhasil diamankan. Piket Reskrim mengintrogasi diduga pelaku penggelapan mengaku bernama IP dan membenarkan telah melakukan penggelapan satu unit mobil Toyota Avanza pelat BM 1339 ED. Tapi, mobil telah digadaikan ke Kepala Tukang kerja di Lubuk Linggau Bengkulu bernama Agus Iskandar dengan Nominal keseluruhan Rp22 juta."
Nah, dari laporan dan keterangan pelaku tersebut piket reskrim melakukan proses sidik terhadap perkara tersebut, jelasnya.
Komentar Via Facebook :