Home / Riau / Kata Kasmarni Pemkab Bengkalis Komit Wujudkan Kesejahteraan Naker
Kata Kasmarni Pemkab Bengkalis Komit Wujudkan Kesejahteraan Naker
Mandau, katakabar.com - Bupati Bengkalis, Kasmarni menegaskan, Pemerintah Kabupaten Bengkalis sangat mendukung lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja.
Lantaran pemerintah punya komitmen tinggi menjamin hak-hak dasar untuk mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja atau buruh, dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha, ujarnya saat menghadiri Rapat Penyatuan Persepsi Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, di Aula Bathin Betuah, Kantor Camat Mandau, pad Rabu (14/4).
Kata mantan Camat Pinggir ini, saat ini pemerintah telah menerbitkan 49 Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, dimana peraturan tersebut terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden.
"Itu dilakukan pemerintah dalam rangka memenuhi penghidupan yang layak lewat kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan UMKM, serta perkoperasian, peningkatan ekosistem investasi, kemudahan berusaha, peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja serta investasi Pemerintah Pusat dan Percepatan proyek strategis nasional," ulas Kasmarni.
Kami Pemerintah Kabupaten Bengkalis ujar Istri Amril Mukminin ini, dalam program kerja ke depan bakal memperkuat kembali jaminan kesejahteraan tenaga kerja dengan menetapkan program stimulus ekonomi bagi pekerja sektor informal seperti buruh, petani, peternak, nelayan dan lain lain, peningkatan lapangan pekerjaan dan penerapan teknologi serta inovasi Pemerintah Kabupaten Bengkalis lima tahun mendatang.
"Itu meliputi kegiatan penerimaan tenaga kerja lokal minimal 60 persen di perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bengkalis serta penyediaan dan optimalisasi balai latihan kerja dalam rangka peningkatan kompetensi para tenaga kerja," bebernya.
Dilanjutkan Orang Nomor Satu di Kabupaten Bengkalis ini, beberapa waktu lalu kami sudah bersilaturahmi dengan petinggi PT Pertamina Hulu Rokan yang mengambil alih blok rokan. Saat itu, banyak saran yang diajukan salah satunya terkait tenaga kerja.
"Kami memberi saran, tenaga kerja lokal harus didulukan dibanding dengan pendatang dari luar Bengkalis. Apalagi sekarang ini telah diperkuat dengan peraturan pemerintah yang mengatur tenaga kerja lokal harus 60 persen lebih banyak dibanding pekerja luar. Harapannya, masyarakat tetap sabar, Pemerintah Kabupaten Bengkalis pastinya memperjuangkan hak masyarakat terutama kaum buruh," janjinya.
Komentar Via Facebook :