Home / Internasional / Kejari Pelalawan Bebaskan Tersangka Lewat Mekanisme RJ
Curi Sawit Buat Beli Beras
Kejari Pelalawan Bebaskan Tersangka Lewat Mekanisme RJ
Pelalawan, katakabar.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Provinsi Riau untuk kesekian kalinya melakukan Restoratative Justice (RJ). Kali ini, seorang pencurian kelapa sawit PT Mitra Unggul Pusaka (MUP) bernama Murdani Bin Taslam, warga Desa Penarikan Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, akhirnya dibebaskan dari proses hukum, dimana sebelumnya melakukan pencurian 40 tandan buah sawit milik PT MUP.
Di perkara ini, Murdani mengakui telah mencuri 40 buah tandan sawit. Tapi, ia nekat melakukannya lantaran tak punya uang untuk membeli beras dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Kajari Pelalawan, Silpia yang diteruskan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), Riki Saputra dalam keterangan persnya, pada Rabu (2/3) menjelaskan, Murdani mencuri 40 tandan sawit itu pada Rabu (22/12) lalu. Ayah tiga anak masih kecil ini nekat melakukan lantaran tak punya uang untuk membeli beras untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Diceritakan Riki, tersangka tak punya uang untuk membeli beras untuk kebutuhan sehari-hari. Tersangka tak punya pekerjaan alias pengangguran siang itu membawa egrek ke kebun PT MUP jaraknya cuma sekitar 20 meter dari pondoknya.
"Murdani berbel goni, tiba di Afdeling III areal kebun kelapa sawit milik PT MUP terus memanen 40 tandan buah sawit dan menyembunyikannya. Setelah merasa aman, pada Kamis (23/12), Murdani melangsir buah ke pinggir jalan. Tapi, aksinya terlihat karyawan PT MUP sedang melakukan patroli, dan mengamankannya beserta barang bukti, serta dilaporkan ke polisi.
Di laporan pihak perusahaan, PT MUP menyatakan mengalami kerugian lebih kurang Rp3.5 juta. Setelah berkasnya dilimpahkan ke pihak Kejaksaan atau P21, Jaksa yang mencermati perkaranya menghentikan proses penuntutan dengan mekanisme Restorative Justice(RJ).
Langkah penghentian penuntutan terhadap tersangka sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Kita dari Kejaksaan Negeri Pelalawan menghentikan penuntutan atas nama tersangka Murdani Bin Taslam, pada hari Rabu (2/3) ini," jelas Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), Riki Saputra.
Kata Riki, proses penghentian penuntutan dilakukan setelah adanya mediasi antara PT MUP dan tersangka pada Selasa (22/2). Hasilnya, Kejari Pelalawan bertindak sebagai Fasilitator berhasil melakukan proses perdamaian tanpa syarat yang disaksikan langsung kepala dusun dan pihak perwakilan Polsek Langgam.
Berdasarkan mediasi dilaporkan ke Kajari Riau sebagai usul penghentian penuntutan, dan pada Selasa (1/3/) dilaksanakan ekspos secara virtual dengan Kejati Riau dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum).
“Hasilnya atas nama keadilan pengajuan penghentian penuntutan tersangka Murdani tersebut disetujui Jampidum,” ulas Riki.
Setelah mendapat persetujuan, Kajari Pelalawan, Silpia Rosalina menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada Murdani dan pihak PT MUP. Lepas itu, tersangka dikeluarkan dari tahanan Rutan Polsek Langgam.
“Menurut pengakuan tersangka, ia nekat mengambil buah kelapa sawit milik PT MUP lantaran tak punya uang buat membeli beras dan sisanya untuk memenuhi kehidupan keluarga sehari-hari,” tandasnya.
Komentar Via Facebook :