Home / Hukrim / Kejari Pelalawan Resmi Tahan Mantan Pejabat BUMD Tuah Sekata
Kejari Pelalawan Resmi Tahan Mantan Pejabat BUMD Tuah Sekata
Pelalawan, katakabar.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan resmi menahan seorang mantan pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan, Selasa(23/2).
Kasus rasuah perusahaan plat merah di bidang sentrum merugikan negara miliaran rupiah ini bergulir, dugaan tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Kegiatan Belanja Barang Operasional Kelistrikan pada BUMD PD Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan, Tahun 2012 hingga Tahun 2016 lalu.
Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, setelah dilakukan perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh ahli dengan Kerugian kurang lebih sebesar Rp3,8 miliar.
"Tersangka Inisial AF dilakukan penahanan 20 hari ke depan, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan belanja barang operasional kelistrikan BUMD PD Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan Tahun 2012 hingga 2016," kata Kepala Kejaksaan Pelalawan Novy T Suoth, diteruskan Kasi Pidsus Andre Antonius kepada, katakabar.com.
Kata Kasi Pidsus, penahanan dilaksanakan mengingat guna memperlancar pelaksanaan penyidikan perkara disebabkan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana, serta ketentuan pidana
"Saat ini terhadap tersangka Inisial (AF) disangkakan ancaman hukuman di atas 5 tahun," tegas Kasi Pidsus ini singkat.
Komentar Via Facebook :