Home / Kesehatan / KPM Dibutuhkan, Tim Stunting Bengkalis Gesa Laksanakan Aksi 5 Pembinaan
KPM Dibutuhkan, Tim Stunting Bengkalis Gesa Laksanakan Aksi 5 Pembinaan
Bengkalis, katakabar.com - Tim Koordinasi Percepatan Pencegahan dan Pananganan Stunting Kabupaten Bengkalis menggesa pelaksanaan Aksi 5, berupa pembinaan Kader Pembangunan Manusia (KPM).
“Saat ini tim stunting kabupaten Bengkalis bersiap melaksanakan Aksi 5, yakni pembinaan kader KPM,” ujar Sekretaris I Tim Koordinasi Percepatan Pencegahan dan Pananganan Stunting Kabupaten Bengkalis, Ersan Saputra, pada Senin (14/6).
Kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis ini, tujuan Aksi 5 ini agar terjadi integrasi antar layanan kelompok perioritas 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) mendapatkan layanan.
Kehadiran KPM sangat diperlukan untuk memastikan 5 paket layanan tersedia di desa dan digelar memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan memastikan sasaran 1.000 HPK menerima 5 paket layanan sesuai kebutuhan.
“KPM diharapkan dapat membantu desa melaksanakan kegiatan intervensi penurunan stunting terintegrasi, terutama integrasi layanan tingkat desa,” jelas Ersan Saputra.
Permasalahan stunting tidak bisa cuma dibereskan lewat program gizi semata sambungnya, mesti terintegrasi dengan program lainnya, seperti dengan kehadiran KPM.
"Keberadaan KPM mempunyai tugas membantu pencegahan dan penurunan stunting di tingkat desa, sehingga terjadi penurunan stunting di Kabupaten Bengkalis."
Kompleksnya masalah stunting dan banyaknya stakeholder yang terkait dalam intervensi gizi spesifik dan sensitif memerlukan pelaksanaan yang dilakukan secara terkoordinir dan terpadu kepada sasaran prioritas. Dilakukan secara konvergen dengan mengintegrasikan dan menyelaraskan berbagai sumber daya untuk mencapai tujuan pencegahan stunting, tambahnya.
Sekedar diketahui, pada 2021 Kabupaten Bengkalis ditunjuk sebagai lokus penurunan stunting. Tim Koordinasi Percepatan Pencegahan dan Pananganan Stunting Kabupaten Bengkalis, sejauh ini telah melaksanakan 4 tahapan aksi intervensi stunting dari keseluruhan 8 aksi intervensi.
Aksi tahapan tersebut dilaksananakan dari 2021 hingga 2022 nanti, meliputi Aksi 1, melakukan identifikasi sebaran stunting, ketersediaan program, dan kendala dalam pelaksanaan integrasi intervensi gizi.
Aksi 2, menyusun rencana kegiatan untuk meningkatkan pelaksanaan integrasi intervensi gizi.
Aksi 3, menyelenggarakan rembuk stunting tingkat kabupaten/kota.
Aksi 4, memberikan kepastian hukum bagi desa untuk menjalankan peran dan kewenangan desa dalam intervensi gizi terintegrasi.
Aksi 5, memastikan tersedianya dan berfungsinya kader yang membantu pemerintah desa dalam pelaksanaan intervensi gizi terintegrasi di tingkat desa.
Aksi 6, meningkatkan sistem pengelolaan data stunting dan cakupan intervensi di tingkat kabupaten/kota.
Aksi 7, melakukan pengukuran pertumbuhan dan perkembangan anak balita dan publikasi angka stunting kabupaten/kota.
Aksi 8, melakukan review kinerja pelaksanaan program dan kegiatan penurunan stunting.
“Hingga Juni 2021 ini, In Shaa Allah kita akan melaksanakan Aksi 5, saat ini kita tengah mempersiapkan,” tandasnya.
Komentar Via Facebook :