Home / Politik / KPU Pelalawan Musnahkan 289 Surat Suara Rusak
KPU Pelalawan Musnahkan 289 Surat Suara Rusak
Pelalawan, katakabar.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelalawan memusnahka ratusan surat suara rusak, pada Selasa (8/12).
Pemusnahan surat suara yang rusak disaksikan Wakil Bupati Pelalawan, Zardewan, Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko, Pabung /0313/KPR, Mayor Inf S Tarigan, Kaban Kesbangpol, Abdul Karim, Bawaslu Pelalawan Mubrur, Ketua KPU Pelalawan, Wan Kardiwandi.
"Surat suara yang rusak ditemukan saat sortir suara dan lipat suara," kata Ketua KPU Pelalawan, Wan Kardiwandi kepada katakabar.com.
Lokasi pemusnahan surat suara rusak dengan cara dibakar, dilaksanakan di halaman samping kantor KPU Pelalawan.
Untuk surat suara yang sudah dimusnahkan sebanyak 289 suara, pihaknya sudah meminta ganti ke penyedia dan sudah diganti. Artinya, surat suara yang dimusnahkan itu sudah memang benar-benar tidak terpakai.
"Saat ini, surat suara sudah disebar ke TPS-TPS sebanyak 225.102 surat suara, termasuk penambahan surat suara 2,5 persen pada masing - masing TPS," jelasnya.
Total Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tercatat sebanyak 219.203 pemilih pada Pilkada serentak 2020, Kabupaten Pelalawan, ujarnya.
Komentar Via Facebook :