Home / Riau / Kuasa Wewenang Dabson Dicabut
Kuasa Wewenang Dabson Dicabut
DURI (KATAKABAR) - Sekretaris Persatuan Suku Sakai Menggugat (PSSM), Frianto Saputra kepada katakabar.com membenarkan, masyarakat sakai yang tergabung dalam PSSM sudah membuat surat dan meneken surat pencabutan kuasa terhadap Dapson Alias Soni dan Gaor S.
Surat pencabutan kuasa oleh masyarakat suku sakai tersebut tertanggal 4 Februari 2018 lalu. Itu sebabnya, sebagai penerima kuasa, Dabson alias Soni sudah tidak punya kewajiban lagi untuk mengurusi tuntutan masyarakat suku sakai Kandis kepada PT IMT terkait Plasma.
Guna menindak lanjuti permasalahan, terkait tuntutan masyarakat sakai terhadap PT IMT sudah dilimpahkan sepenuhnya kepada LBH Sakai, Iwandi.
"Pemerintah dan dinas terkait agar bijaksana menyikapi aksi demo masyarakat sakai yang menuntut plasma terhadap perusahaan perkebunan sawit tersebut," tegasnya di Duri, siang tadi (21/2).
Cerita Frianto Saputra, mengenai masyarakat sakai yang ikut demo secara tegas tidak ada dijanjikan atau diberi iming-iming oleh pihak siapa pun, khususnya pihak LBH Sakai (Iwandi) tidak ada memberi janji-janji atau iming-iming kepada masyarakat suku sakai.
"Masyarakat sakai ikut aksi demo ke Pekanbaru dengan ikhlas dan tulus berjuang dan tidak ada yang menungganginya," jelasnya.
Masyarakat sakai Kandis sangat marah adanya pernyataan Dabson alias Soni disalah satu media Online dinilai menuding masyarakat suku sakai itu.
Masyarakat sakai meminta, Dabson alias Soni segera minta maaf kepada LBH Sakai (Iwandi SH) terkait pernyataan tudingan terhadap LBH Sakai memberi iming-iming dan janji-janji terhadap sakai.
Jika Dapson tidak minta maaf ke LBH Sakai (Iwandi), permasalahan ini bakal bergulir dan ditempuh lewat jalur hukum dan adat sakai.
"Soal Atuk Amat S, beliau benar sebagai Bathin Pucuk tapi yang berwenang penuh di wilayah Kandis adalah Bathin Tia Pati (Bahtiar), Bathin Singo Majo (Rijal) dan Bathin Antan Antan Kandis (Sukardi) untuk menyelesaikan segala permasalahan yang ada di kawasannya," sebutnya.
Komentar Via Facebook :