Home / Hukrim / Lagi, Polres Bengkalis Ciduk Tiga Orang Pelaku Sabu
Lagi, Polres Bengkalis Ciduk Tiga Orang Pelaku Sabu
Bengkalis, katakabar.com - Pelarian seorang pelaku berinisial ED alias Edi Loper secara berpindah-pindah dari pencarian polisi terhenti di Kota Dumai. Setelah tim opsnal Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kabupaten Bengkalis berhasil memborgolnya, pada Jumat (14/1) lalu.
"Pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan pelaku berinisal ED alias Edi Loper masuk Daftar Pencarian Orang bermula dari penangkapan pelaku bernama DD alias Dedi Sakai dengan barang bukti seberat 78,8 gram pada Kamis 13 Mei 2021 lalu," kata Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko lewat Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Tony A lewat siaran persnya kepada wartawan pada Rabu (19/1).
Saat itu ujar Iptu Tony, DD alias Dedi Sakai menjelaskan narkotika jenis sabu yang dimiliknya dapat Edi Loper. Begitu tim opsanal Satresnarkoba dapat informasi keberadaannya menangkapnya di Kota Dumai, pada Kamis (14/1).
"Pelaku akui selama dalam pencarian polisi berpindah-pindah tempa, dan akui memberikan narkorika jenis sabu kepada DD," jelasnya.
Dilanjutkan Iptu Tony, bergeser ke pengungkapan kasus tindak pidana sabu seberat 9,25 gram dengan pelaku bernama MO alias Mul belakangan diketahui profesi wartawan ini bermula tim opsnal Satresnarkoba dapat informasi dari masyarakat, pada Senin (17/1) sekitar pukul 16.00 WIB ada sebuah rumah sering dijadikan tempat transaksi sabu.
Dari informasi tersebut tim melaksanakan lidik, setelah diperoleh lokasi yang akurat, sekitar pukul 17.00 WIB tim tangkap satu orang laki-laki di rumahnya mengaku bernama MO alias Mul. Terus, dilakukan pengeledahan rumah, ditemukan satu paket sabu di dalam kamar kosong di bawah karpet dan satu paket di gudang di dalam piala.
Tim lakukan interogasi tentang asal sabu, pelaku akui miliknya didapat dari Edi Loper lebih dulu ditangkap, dimana pelaku perannya sebagai pengedar, bebernya.
Selepas itu tim opsanal melakukan pengembangan kasus ini bermodalkan informasi dari MO, yang baru selesai menggunakan sabu bersama MAR alias Ujang Jenggot. Petugas polisi bergerak ke rumah target sekitar pukul 17.30 WIB, satu jam kemudian tim opsnal tangkap satu orang laki-laki di rumahnya mengaku bernama MAR alias Ujang Jenggot.
Saat rumah digeledah ditemukan delapan paket sabu di dalam laci kamar persisnya salam kotak rokok. Dan saat pelaku diinterogasi mengenai asal sabu, dan akui dapat SL alias Eri alias Geboy sudah ditangkap lebih dulu. Pada kasus sabu ini pelaku perannya sebagai pengedar.
"Para pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Mako Polres Bengkalis untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tambahnya.
Komentar Via Facebook :