Home / Hukrim / LSM Klaim Pabrik PTPN V Cemari Sungai Tapung
LSM Klaim Pabrik PTPN V Cemari Sungai Tapung
Tandun, katakabar.com - Lembaga swadaya masyarakat di Rokan Hulu mengklaim Sungai Tapung tercemar limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik Perkebunan Nusantara Lima (PTPN V) pada Rabu 10 Juni 2020 lalu. Akibatnya, ribuan ikan mendadak mati.
Selain itu, sungai yang berada di desa Tandun Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu, Riau itu tidak hanya sekali ini saja mencemari anak sungai tersebut. Jauh hari, PKS ini terkesan bandel dan membuang limbah sembarangan.
"Pencemaran air sungai itu, disinyalir sengaja dialirkan ke sungai Sei Tapung melebihi baku mutu yang telah ditentukan dari kolam Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) PKS. PKS milik PTPN V Sei Tapung ini terkesan bandel, hampir setiap tahun pabrik ini mencari sungai," kata Faisal Ketua DPC LSM Rokan Hulu, kepada katakabar.com, Jum'at (12/6).
Faisal mengaku, peristiwa ini diketahui dari beberapa warga di desa tersebut. Mereka memberitahukan air sungai mendadak berubah warna menjadi coklat keruh, berminyak dan berbau.
"Dalam penelusuran kita, sumber pencemaran itu diduga berasal dari lokasi IPAL PTPN V Sei Tapung. Hal ini sudah kita disampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Rokan Hulu. Yang jelas DLH Rohul harus menindak tegas sesuai aturan yang berlaku, jangan ada hal lain yang menguntungkan para pihak," tegas Faisal.
Menurutnya, praktik yang dilakukan PTPN V Sei Tapung tersebut melanggar UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Kami minta Dinas Lingkungan Hidup dapat memberikan tindakan tegas, baik itu berupa penghentian sementara operasional PKS maupun secara pidana. Selama ini PTPN V terkesan kebal hukum," ungkapnya.
Kabid DLH Muzainul mengatakan, tim DLH Rohul, Camat, maneger PKS PTPN V Sei Tapung, BPD desa Tandun dan masyarakat Tandun telah melakukan verifikasi lapangan soal pencemaran dan pengambilan air Sungai Sibuaya bagian Hulu (upstream) dan Hilir (downstream).
"Outlet IPAL PTPN V PKS Sei TAPUNG serta air yang diduga limbah pada aliran outlet IPAL tersebut kita mengambil tiga sampel, selanjutnya akan diuji di Laboratorium Lingkungan DLH Kabupaten Rokan Hulu. Sementara ini, pencemaran air sungai Tapung tersebut diduga dari air cucian pabrik dan air limbah yang mengandung abu boiler dari PKS PTPN V Sei TAPUNG," kata Muzainul.
Komentar Via Facebook :