Home / Hukrim / MA Kabulkan PK Suami Inneke Koesherawati
MA Kabulkan PK Suami Inneke Koesherawati
Katakabar.com - Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman pengusaha Fahmi Darmawansyah yang juga suami artis Inneke Koesherawati dari 3,5 tahun menjadi 1,5 tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara suap kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Wahid Husen.
"Bahwa Wahid Husen meminta mobil Mitsubishi Triton tersebut yang kemudian pemohon Peninjauan Kembali menyetujuinya untuk membelikan mobil tersebut, bukan karena adanya fasilitas yang diperoleh pemohon melainkan karena sifat kedermawanan pemohon," demikian cuplikan putusan PK Fahmi dari majelis hakim MA, Selasa (9/12) seperti dikutip dari Antara.
Berkat pengabulan PK tersebut, Majelis Hakim PK di Mahkamah Agung menjadikan hukuman bagi Fahmi menjadi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider kurungan 6 bulan. Vonis PK itu dijatuhkan oleh majelis hakim PK yang terdiri dari Salman Luthan selaku ketua majelis, Abdul Latif dan Sofyan Sitompul masing-masing selaku anggota majelis.
Dalam perkara itu, Fahmi dinilai terbukti memberikan kepada Wahid Husen selaku penyelenggara negara yaitu berupa uang servis mobil, uang menjamu tamu Lapas, hadiah ulang tahun berupa tas cluth bag merek Louis Vuitton untuk atasan Wahid Husen, sepasang sepatu sandal merek Kenzo untuk istri Wahid Husen senilai Rp39,5 juta serta mobil jenis double 4x4 merek Mitsubishi Triton warna hitam seharga Rp427 juta. Hadiah-hadiah itu semula disebut diberikan Fahmi karena ia mendapat renovasi kamar (sel) di Lapas Sukamiskin tempatnya dikurung dengan uang sendiri.
Alasan majelis PK mengurangi hukuman Fahmi karena putusan Pengadilan Negeri belum mempertimbangkan dasar alasan-alasan penjatuhan pidana.
"Yang mana nilai suap yang diberikan terpidana relatif kecil dan terpidana tidak memiliki niat untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari perbuatan tersebut," kata majelis hakim.
Kemudian sesuai fakta persidangan berupa keterangan saksi Andri Rahmat, keterangan saksi Wahid Husen dan keterangan Fahmi yang menyatakan pemberian mobil tersebut bukan dikehendaki (niat jahat) untuk memengaruhi agar dapat memperoleh fasilitas dalam Lapas yang bertentangan dengan kewajiban Kepala Lapas. Namun itu karena ada inisiatif pembicaraan antara Andri Rahmat dengan Wahid Husen di ruang kerjanya di lantai 2 Lapas Sukamiskin pada April 2018 yang ingin memiliki mobil.
Sehingga keesokan harinya Andri Rahmat menyampaikan kepada Fahmi Darmawansyah bahwa Wahid Husen meminta mobil Mitsubishi Triton tersebut yang kemudian disetujui sang terpidana. Fahmi disebut menyetujuinya untuk membelikan mobil tersebut bukan sebab adanya fasilitas yang diperoleh, melainkan akibat sifat kedermawanan Fahmi.
Alasan lain adalah karena dasar putusan Pengadilan Negeri sangat tidak adil bagi Fahmi.
"Karena warga binaan yang lain juga memperoleh fasilitas hanya diberikan sanksi berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan juncto Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, dengan demikian putusan 'judex facti aquo' telah bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat khususnya Pemohon/Terpidana, dibandingkan dengan tingkat kesalahan Pemohon dengan hukuman pidana penjara yang dijatuhkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali," ungkap majelis hakim.
Putusan tersebut berdasarkan dakwaan primair Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, dalam perkara ini Fahmi divonis PN Bandung dengan hukuman 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan pada 20 Maret 2020.
CNN Indonesia
Komentar Via Facebook :