Home / Politik / Masyarakat Tolak Perpanjangan HGU PT SAI Komisi II DPRD Rohul RDP
Masyarakat Tolak Perpanjangan HGU PT SAI Komisi II DPRD Rohul RDP
Pasir Pangaraian, katakabar.com - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Rokan Hulu Riau gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat lima desa terkait penolakan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Sawit Asahan Indah (SAI) anak perusahaan Astra.
Masyarakat delapan desa yang menolak perpanjangan HGU PT SAI, yakni Desa Teluk Aur, Desa Sungai Kuning, Desa Pematang Tebih, Desa Lubuk Bilang dan Desa Lubuk Bendahara Timur.
Penolakan perpanjangan HGU PT SAI itu sama dengan tuntutan masyarakat Kelurahan Kotalama kepada PT EDI menuntut hak kebun plasma sebesar 20 persen dari luas HGU sesuai undang-undang.
"Kami dengan tegas menolak perpanjangan HGU PT SAI sebelum membangun kebun plasma buat masyarakat sebesar 20 persen dari luas HGU," ujar Itas kepada katakabar.com sesudah RDP dengan Komisi II DPRD Rokan Hulu, pada Senin (5/6).
Itas tegas, Bupati Rokan Hulu jangan memberikan kebebasan terhadap perusahaan yang tidak patuh terhadap undang-undang.
"Sepanjang PT SAI tidak memberikan hak masyarakat, tidak ada perpanjangan HGU. Kami terus berupaya kepada pemerintah dalam hal ini Bupati Rokan Hulu. Jika tuntutan masyarakat nantinya tidak di realisasikan PT SAI. Kami ambil tindakan bahkan kami membuat aksi besar," jelasnya.
Ketua Komisi II DPRD Rokan Hulu, Murkas sesalkan ketidakhadiran menejemen PT SAI maupun beberapa Kepala Desa yang sudah diundang di pertemuan. Ini artinya pihaknya menuding seolah tidak ada itikad baik dari perusahaan untuk menyelesaikan persoalan penolakan perpanjangan HGU.
"Agenda kali ini, Komisi II mau dengar keterangan dari Ketua Gapoktan untuk penandatanganan perpanjangan HGU PT SAI. Baru dua kelompok tani yang memberikan keterangan, yakni dari ketua kelompok tani Desa Sungai Kuning, dan tidak hadir termasuk para kepala desa yang diundang," tegas Markus.
Komentar Via Facebook :