https://www.katakabar.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Meranti
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Hotel
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

https://www.katakabar.com

Info Iklan     Pedoman Media Siber     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://www.katakabar.com

  • Home
  • ";
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Meranti
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Hotel
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta

Home

Trending

Pilihan

Katakabar TV

Home / Nusantara / Menkominfo RI Cerita Lembaga Pengawas dan UU PDP, Ini Penjelasannya
Nusantara

Menkominfo RI Cerita Lembaga Pengawas dan UU PDP, Ini Penjelasannya

, 22 September 2022 | 10:42 WIB  

Penulis : Sahdan
Editor : Sahdan
Menkominfo RI Cerita Lembaga Pengawas dan UU PDP, Ini Penjelasannya

Menkominfo RI, Johnny G Plate. Foto Ist.

Jakarta, katakabar.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Johnny G. Plate ulas keberadaan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi langkah awal dari pelindungan data pribadi yang makin baik.

Salah satunya dengan keberadaan lembaga pengawas yang bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia. 

“UU PDP terdiri dari 16 Bab dan 76 Pasal, mengatur hal-hal mendasar untuk melindungi data pribadi individual,” kata Menkominfo RI, Johnny G. Plate, pada Selasa (20/9) lalu.

Kata Johnny, UU PDP mengatur (1) hak subjek data pribadi atau hak orang perseorangan yang pada dirinya melekat data pribadi, (2) ketentuan pemrosesan data pribadi, kewajiban para pengendali dan prosesor data pribadi, (3) pembentukan lembaga pelindungan data pribadi, serta (4) pengenaan sanksi.

“Khusus Lembaga Pengawas PDP, secara spesifik sesuai pasal 58 hingga pasal 60 UU PDP berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai pengejawantahan sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia,”  jelasnya seperti dilansir dari laman Website Pemprov Riau.

Lembaga tersebut tutunya, melaksanakan tugas, yakni (1) perumusan dan penetapan kebijakan serta strategi pelindungan data pribadi, (2) pengawasan penyelenggaraan pelindungan data pribadi, (3) penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran UU PDP, dan (4) fasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan terkait pelindungan data pribadi. 

Jenis Sanksi

Terdapat dua jenis sanksi bagi pelanggar aturan PDP, yaitu sanksi administratif dan pidana. Sesuai pasal 57 UU PDP sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan atau denda administratif 

“Untuk denda administratif Paling tinggi dua persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran,” tegas Menkominfo RI.

Dijabarkan Johnny, sanksi tersebut dikenakan bagi pengendali atau memproses data pribadi jika melanggar ketentuan Undang-Undang PDP. 

“Diantaranya tidak memproses data pribadi sesuai tujuannya dan tidak mencegah akses data tidak sah,” ujarnya.

Mengenai sanksi pidana, Menkominfo RI merujuk pada pasal 67 sampai dengan 73 Undang-Undang PDP.

“Berupa yang pertama pidana denda maksimal Rp4 Miliar rupiah hingga Rp6 Miliar rupiah dan pidana penjara maksimal 4 tahun hingga 6 tahun,” bebernya.

Masih Johnny, sanksi pidana akan dikenakan bagi orang perseorangan atau korporasi yang melakukan perbuatan terlarang. Menurutnya dalam UU PDP juga diatur mengenai persetujuan penggunaan data pribadi hanya dilakukan melalui konsen pemilik data pribadi. 

“Diantaranya mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dan memalsukan data pribadi untuk keuntungan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain,” katanya.

UU PDP Pasal 69 juga mengatur pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian. 

“Dalam pasal 70 Undang-Undang PDP terdapat pengenaan pidana denda 10 kali lipat dari pidana asli beserta penjatuhan pidana tambahan tertentu lainnya jika tindak pidana dilakukan oleh korporasi,” ulasnya.

Menkomifo RI menggambarkan denda dan sanksi atas pemanfaatan data pribadi secara ilegal atau melanggar hukum. 

“Pertama, memalsukan data pribadi dipidana 6 tahun dan atau denda sebesar Rp60 Miliar, kedua, menjual atau membeli data pribadi dipidana 5 tahun atau denda sebesar Rp50 Miliar, dan ketiga pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan, pembekuan seluruh atau sebagian usaha korporasi sampai dengan pembubaran korporasi,” sebutnya.

Pada konferensi pers tersebut, Menkominfo RI, Johnny G. Plate didampingi Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan dan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Usman Kansong.


TOPIK TERKAIT

# Jakarta# Indonesia
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Nusantara

    Menhan Utus Tim Unhan RI Teliti Sumber Air di Pulau Moa

    , 20 Sep 2022 | 14:10 WIB
  • Nusantara

    Siap-siap, KM Fair Bakal Hadir di Enam Kota di Indonesia

    , 20 Sep 2022 | 09:54 WIB
  • Lifestyle

    Tentang Kemerdekaan Pers, Antara Kenyataan dan Ilusi di Indonesia

    , 10 Sep 2022 | 16:53 WIB
  • Nusantara

    Siap-siap, Mahasiswa Demo Tolak Kenaikan BBM di Kawasan Patung Kuda Arjunawiwaha

    , 05 Sep 2022 | 10:06 WIB
  • Pendidikan

    Syafii Efendi : VisiGo Academy Siap Bangun Sinergi

    , 04 Sep 2022 | 17:11 WIB
Space Iklan P10 Iklan P07

TERPOPULER

  • Nafsu, Kakak Kelas Aniaya Dulu Hingga Meninggal Baru Nodai Adik Kelas

    Nafsu, Kakak Kelas Aniaya Dulu Hingga Meninggal Baru Nodai Adik Kelas

    Senin, 04 Sep 2023 | 16:53 WIB
  • Polsek Rangsang Ringkus Terduga Pelaku Pengedar Sabu

    Polsek Rangsang Ringkus Terduga Pelaku Pengedar Sabu

    Sabtu, 23 Sep 2023 | 20:54 WIB
  • Wak! Pengedar Sabu di Gang Sepakat Diciduk Polisi

    Wak! Pengedar Sabu di Gang Sepakat Diciduk Polisi

    Rabu, 30 Agu 2023 | 15:08 WIB
  • Polisi Borgol Honor Dishub Bengkalis Tapi di KTP Swasta Nyambi Pengedar Sabu

    Polisi Borgol Honor Dishub Bengkalis Tapi di KTP Swasta Nyambi Pengedar Sabu

    Senin, 28 Agu 2023 | 11:04 WIB
  • Pemuda Pengangguran Digaruk Reserse Narkoba Gegara Edarkan Sabu

    Pemuda Pengangguran Digaruk Reserse Narkoba Gegara Edarkan Sabu

    Selasa, 05 Sep 2023 | 22:51 WIB
  • Andika Fitharian Bacaleg DPRD Provinsi Riau Dapil V

    Andika Fitharian Bacaleg DPRD Provinsi Riau Dapil V 'Sahabat Semua Suku'

    Selasa, 12 Sep 2023 | 12:17 WIB
  • Gempar! Mayat Mr X Tinggal Tulang Belulang Ditemukan di Ladang Sawit

    Gempar! Mayat Mr X Tinggal Tulang Belulang Ditemukan di Ladang Sawit

    Minggu, 17 Sep 2023 | 14:59 WIB
  • Polisi Cokok Kurir Sabu di Bilangan Jalan Batin Alam

    Polisi Cokok Kurir Sabu di Bilangan Jalan Batin Alam

    Jumat, 15 Sep 2023 | 11:41 WIB



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media Siber     Info Iklan    

    katakabar.com 2019 - - All Right Reserved Desain by : Aditya

    Network :