Home / Hukrim / Napi Asimilasi di Pekanbaru Edarkan Sabu
Napi Asimilasi di Pekanbaru Edarkan Sabu
Pekanbaru, Katakabar.com - Lantaran tertangkap basah memiliki 3,41 gram narkoba jenis sabu, TY napi yang bebas karena asimilasi pada Agustus 2020 lalu kembali dibekuk Polsek Tampan.
Residivis perkara narkoba dengan vonis 4,8 tahun di lapas Bangkinang itu dibekuk pada Senin (9/11) sore di Jalan HR. Soebrantas, Gang Rido, Kelurahan Simpang baru, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.
Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita menjelaskan, pelaku ditangkap oleh unit Buser Polsek Tampan setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang bernama TY sebagai pelaku yang menjual narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Tampan.
"Mendapat, informasi itu kita langsung lakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku berada di wilayah itu menggunakan sepeda motor Honda Vario berwarna biru," katanya, Jumat (13/11).
Ia kemudian memerintahkan anggotanya untuk mencari dan menangkap pelaku. Hingga akhirnya sekitar pukul 17.30 hari itu, pihaknya berhasil mengamankan pelaku.
Dari tangan pelaku, petugas juga berhasil menyita sebungkus sabu seharga Rp400 dan uang tunai Rp120 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.
Sementara, dari kantong pelaku diamankan pula 3 paket sabu didalam bungkus rokok yang seharga Rp500 ribu per paketnya. 1 unit motor Honda Vario waran biru juga diamankan sebagai barang bukti.
"Pengakuan tersangka narkotika jenis shabu-shabu tersebut diperolehnya pada hari Sabtu (07/11) dari seseorang berinisial DR (DPO). Kedua saat itu melakukan transaksi di bilangan Awal Bros Jalan Sudirman Pekanbaru.
"Kita tengah kembangkan kasus ini. Pelaku lain juga masih dalam pemburuan. Sementara TY saat ini sedang menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tandasnya.
Komentar Via Facebook :