Home / Hukrim / Pas Harkodia, Ini Capaian Kejari Pelalawan
Pas Harkodia, Ini Capaian Kejari Pelalawan
Pelalawan, katakabar.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, punya capaian dalam penanganan kasus korupsi yang terjadi di wilayah Kabupaten Pelalawan. Sempena memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2020, yang jatuh setiap 9 Desember 2020.
"Capaian prestasi pengungkapan kasus korupsi ini, kita persembahkan sempena Hakordia Tahun 2020," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Nophy T Suoth, yang diteruskan Kasi Intel, Sumriadi kepada katakabar.com, Kamis (17/12).
Hakordia Tahun 2020 ini, Kejari Pelalawan mendorong agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab), mulai dari OPD, jajaran Pemerintah Desa (Pemdes) dan lurah agar menguatkan komitmen untuk senantiasa membangun kesadaran dan menerapkan budaya anti korupsi.
"Maksudnya, dalam melaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan senantiasa mengedepankan integritas, profesional, transparan dan akuntabel," kata Sumriadi.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pelalawan, Andre Antonius SH mengatakan, dalam penegakan hukum pedomannya peraturan dan perundang-undangan serta petunjuk dari Jaksa Agung Republik Indonesia.
Pihaknya sudah melaksanakan sejumlah rangkaian kegiatan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berkualitas dengan mengedepankan pemulihan asset serta pengembalian kerugian keuangan negara.
Pada Tahun 2020 ini, Kejaksaan Negeri Pelalawan sudah menangani 3 penyidikan, 7 penuntutan, dan 2 eksekusi perkara tindak pidana korupsi serta pengembalian kerugian keuangan negara mencapai Rp1 miliar.
Rinciannya, pembayaran uang pengganti dari Terpidana Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah untuk Perluasan Perkantoran Dinas Bhakti Praja Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2007, 2008 dan 2009 sebesar Rp850 juta atas nama Al Azmi.
Terus, eksekusi denda perkara Pungutan Liar (PUNGLI) Pengurusan Peningkatan SKRKT menjadi SKGR di Desa Sering Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan sebesar Rp500 juta dari Yunus, dan Pengembalian kelebihan pembayaran kepada penyedia disebabkan kesalahan administrative sebesar Rp50 juta lebih, ulas Kasi Pidsus Kejari Pelalawan ini.
Pada tahap penyidikan cerita Andre, Kejaksaan Negeri Pelalawan berupaya untuk mengakomodir kepentingan masyarakat Kabupaten Pelalawan dengan menangani perkara-perkara tindak pidana korupsi yang menarik dan berkaitan erat dengan pembangunan Kabupaten Pelalawan secara cepat, tepat dan akuntabel, dengan penyidikan.
Soal perkara dugaan Tipikor Kegiatan Belanja BBM Gas dan Pelumas Pada Dinas Pekerjaan Umum Pelalawan Tahun Anggaran 2015 dan Tahun Anggaran 2016 dengan tersangka atas nama M Yasirwan, mantan Kepala Seksi Peralatan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan dengan kerugian negara sebesar Rp1 miliar lebih, dan
Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Sungai Upih Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan Tahun 2018, tersangka Husaepa, mantan Kepala Desa Sungai Upih Periode 2012 hingga 2018 dengan kerugian negara sebesar Rp900 juta.
Selanjutnya, perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Keuangan dalam Belanja Material Kelistrikan pada BUMD PD Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan Tahun 2012 hingga Tahun 2016.
"Kasus itu tahap penyidikan Kejaksaan Negeri Pelalawan, dan sudah melakukan penahanan dengan memperhatikan Peraturan Perundang-undangan, SOP dan Protokol Kesehatan saat tahap penyidikan terhadap tersangka," tandasnya.
Komentar Via Facebook :