Home / Hukrim / Pembeli Aniaya Penjual Tanah Gegara Surat Tanah Dua Jembo Belum Diurus
Pembeli Aniaya Penjual Tanah Gegara Surat Tanah Dua Jembo Belum Diurus

Pelaku penganiayaan ditangkap Polsek Sungai Apit. Foto Sah.
Siak, katakabar.com - Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sungai Apit Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Siak tangani kasus tindak pidana penganiayaan yang melibatkan pembeli dan penjual tanah seluas dua jembo di Kampung Sungai Rawa Kecamatan Sungai Apit, persisnya di rumah Abok.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kabupaten Siak, AKBP Ronald Sumaja yang diteruskan Kapolsek Kecamatan Sungai Apit, Iptu J. A Purba kepada wartawan, pada Kamis (24/11) mengatakan, korban saat itu sedang berada di rumah Abok di Jalan Pelabuhan Sungai Rawa Kampung Sungai Rawa Kecamatan Sungai Apit, pada Selasa (22/11) sekitar pukul 10.00 WIB, tiba-tiba CS tanya soal uang sebesar Rp10 juta pembayaran tanah seluas dua jembo.
"Korban menjual tanah seluas dua jembo seharga Rp20 juta kepada CS. Di mana CS baru bayar setengah dari yang dijanjikan dan disepakati. Lantaran tanah tersebut baru dibayar setengah, surat tanah belum diurus korban," ujar Kapolsek Sungai Apit.
CS mendesak korban lanjut Iptu J. A Purba, segera urus surat tanah dibuatkan atas nama CS bakal membeli tanah tersebut. Tapi, uang yang diberikan baru setengah korban bilang untuk pengurusan surat tanah seluas 2 jembo harus dicukupkan dulu uangnya, baru bisa diurus semuanya.
"Pelaku spontan emosi dan berujar, "kalau begitu pulangkan uang saya sekarang juga dan saya tidak mau lagi beli tanah itu. Korban jawab, uang saya ganti tapi tidak bisa hari ini lantaran uang sudah saya kirim ke anak saya yang sedang sakit. Tunggu dulu saya jualkan tanah ini baru saya kasih uangmu. CS tiba-tiba marah dan mengambil kayu ukuran 60 centimeter terus memukulkan kebagian kepala korban dan ditepis dengan lengan sehingga mengenai lengan dan pelipis mata bagian kanan serta mengeluarkan darah," ulasnya.
Lepas itu, korban keluar dari rumah Abok tapi CS mengejar sambil mengambil kayu lagi ukuran 1 meter 60 centimeter terus mendorong kayu tersebut ke pelipis bagian kanan korban. Tak pelak, korban terjatuh dan tidak sadarkan diri. Tak lama,korban terbangun dan baru menyadari dirinya sudah berada di Puskesmas Pembantu (Pustu) Kampung Sei Rawa. Dari peristiwa yang dialaminya, korban melaporkan kejadian ke Polsek Sungai Apit, jelasnya.
Masih Kapolsek Sungai Apit, berdasarkan laporan korban belakangan diketahui bernama Kamarudin P pada Selasa (22/11) sekitar pukul 16.30 WIB, Kapolsek Sungai Apit perintahkan Ps Kanit Reskrim dan anggota melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku, pada pukul 23.00 WIB.
"Unit Reskrim bersama Bhabin Kampung Sungai Rawa mendatangi rumah terduga pelaku dan terduga pelaku berada di rumahnya. Saat diinterogasi terduga pelaku mengakui perbuatannya serta menunjukkan barang bukti yang digunakan untuk melakukan penganiayaan. Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Sungai Apit," sebutnya.
Komentar Via Facebook :