Home / Politik / Pemprov Riau dan Kemendagri Bahas Persiapan Pilkada Serentak
Pemprov Riau dan Kemendagri Bahas Persiapan Pilkada Serentak
Pekanbaru, Katakabar.com - Pemerintah Provinsi Riau mengikuti Video Conference (Vidcon) bersama Direktur Jenderal Politik dan Pemerintah Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Bahtiar serta jajaran Dirjen yang terkait, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
Dalam Vidcon tersebut dihadiri oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol) Provinsi Riau, Kaharuddin didampingi langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau, Chairul Riski, yang berlangsung di Ruang Riau Command Center (RCC), Jumat (19/06/20).
Dirjen Polpum Kemendagri RI, Bahtiar menyampaikan rapat koordinasi ini dilakukan bersama 270 Pemerintah Daerah (Pemda) yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak dalam rangka persiapan pelaksanaan pilkada serentak dilakukan pada 9 Desember 2020.
Selanjutnya, sosialisasi pilkada serentak pada tahun 2020 dikemukakan oleh anggota KPU RI, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dimana pelaksanaan pilkada serentak sesuai dasar hukum peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang nomor satu tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor satu tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang tertera pada pasal 122 A ayat 3, pasal 201 A ayat 1, dan pasal 201 A ayat 2.
"Pada pasal 122 A ayat 3 yang menyatakan terkait ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan di atur dalam peraturan KPU," katanya.
Ditambahkan anggota KPU RI, Dewa Raka Sandi untuk pasal 201 A ayat 1 yang menyatakan pemungutan suara serentak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 201 ayat enam ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagimana yang dimaksud dalam pasal 120 ayat 1.
"Kemudian pada pasal 201 A ayat 2 yang menyatakan pemungutan suara serentak yang ditunda dilaksanakan pada bulan Desember 2020," tutupnya.
Komentar Via Facebook :