Home / Hukrim / Penangkapan Pelaku Jasa Pembuatan Sertifikat Vaksin Covid 19 Illegal
Kemekes RI Beri Apresiasi
Penangkapan Pelaku Jasa Pembuatan Sertifikat Vaksin Covid 19 Illegal
Jakarta, katakabar.com - Kementerian Kesehatan diwakili Kepala Pusat Data dan Informasi terima kasih atas upaya Polda Jawa Barat atas pencegahan penyimpangan dalam program vaksinasi Covid 19.
Penyalahgunaan wewenang ini bertentangan dengan semangat Pemerintah dalam upaya percepatan vaksinasi.
"Hal ini membahayakan diri sendiri dan masyarakat. Kita ketahui, kalau tidak divaksinasi memiliki risiko yang besar terpapar Covid 19 dan bila terpapar memiliki risiko dengan gejala berat," tegas dr. Anas saat konferensi pers di aula Satlantas Jawa Barat, Bandung pada Selasa (14/9) kemarin.
Sebelumnya Polda Jawa Barat berhasil ungkap dan tangkap dua kasus penyalahgunaan sertifikat vaksinasi, yakni adanya pemalsuan sertifikat dan penyalahgunaan wewenang dalam akun yang sudah pernah digunakan dan dijual dengan tidak semestinya.
Kasus pertama pada 27 Agustus 2021 lalu, pelaku dengan inisial JR, penyidik dari Reskrimsus temukan akun facebook bernama “Jojo” untuk menawarkan jasa sertifikat vaksin dan memperdagangkan vaksin tanpa melakukan penyuntikan vaksin, dengan cara mengirimkan Identitas KTP (NIK), dan mengakses dari website P-care, kemudian pemesan akan mendapatkan sertifikat vaksin Covid 19 dan sudah menerbitkan 9 sertifikat dengan biaya sekitar Rp100 ribu hingha Rp200 ribu.
Kasus kedua pada 6 September 2021, pelaku berinisial MY dan HH, berperan selaku agen pemasaran yang menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksin melalui sosial media, dibuatkan dan diterbitkan sertifikat vaksin oleh seorang mantan relawan vaksinasi yakni tersangka berinisial IF yang masih bisa mengakses url website https://pcare.bpjs-kesehatan.go.id/vaksin/login, dan hingga sampai saat ini para pelaku telah berhasil menerbitkan sertifikat vaksin palsu kurang lebih sebanyak 26 sertifikat dengan harga Rp300 ribi per sertifikat vaksin.
“Pelaku telah dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik dengan cara apa pun. Ini melawan hukum dan akan diberikan sanksi pasal berlapis minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara” Jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Arif Rahman.
Pengungkapan sindikasi sertifikat vaksin Covid 9 palsu ini hasil cyber patrol pihak kepolisian di media sosial. Dimana, kasus ini merupakan bagian dari ilegal authorization, dimana terjadi penyalahgunaan akses.
Pemerintah mengimbau agar semua data pribadi yang sudah dimiliki melalui PeduliLindungi untuk dijaga dan tidak disebarluaskan sehingga tidak digunakan orang lain untuk disalah gunakan.
Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenkes RI, dr. Anas Maruf, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Arif Rahman, Kepala Dinkes Provinsi Jawa Barat, dr. R. Nina Susana dan Kabid Humas Polda Jabar, Erdi Ardimulan, saat konferensi pers.
Sumber: Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, drg. Widyawati, MKM
Komentar Via Facebook :