Pengedar dan Pemakai Narkoba Diamankan, Potongan Kertas Kartu Telkomsel dan Kotak Rokok Sempurna Disita

Taput, katakabar.com - Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) sudah menyita 14 paket  narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,42 gram, yang dikemas dalam plastik kecil-kecil. 

Juga selembar potongan kertas kartu Telkomsel, satu buah kotak Sempurna, tiga lembar potongan kertas putih, satu unit handphone merk Oppo warna Biru  dan satu sepeda motor/kreta Suzuki Satria F 150.

Barang bukti itu semuanya disita dari hasil penangkapan satu orang pengedar dan satu pengguna narkoba di Jalan Dolok Sanggul Desa Siaro, Kecamatan Siborongborong dan Jalan Makmur, Kelurahan Pasar Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput). 

Terkait penangkapan tersebut, Kapolres Tapanuli Utara (Taput), AKBP Johanson Sianturi S.I.K, memastikan tidak ada ruang buat pengedar narkoba dan akan ditumpas hingga seakar-akarnya. 

Kata kapolres,  keduanya ; AZ (25 ) warga Jalan Gotong Royong, Kelurahan Hutatoruan X, Kecamatan Tarutung  dan  BT (22) warga Desa Siborongborong I, Kecamatan Siborongborong. 

Johanson menuturkan, kedua tersangka ditangkap di dua tempat  berbeda. 

AZ ditangkap di Jalan Dolok Sanggul Desa Siaro, Kecamatan Siborongborong  sedangkan BS ditangkap dari Jalan Makmur, Kelurahan Pasar Siborongborong. 

"Pertama sekali berhasil ditangkap yaitu AZ saat dirinya hendak menjual narkoba ke seseorang yang telah janjian sebelumnya. Namun belum  sempat terjadi transaksi, petugas kita langsung mengamankannya, " kata kapolres. 

Diterangkan kapolres, setelah dilakukan penggeledahan,  ditemukan barang bukti paket narkoba jenis sabu-sabu dari kantong nya.

Saat di interogasi di TKP, tersangka AZ  mengakui bahwa masih adalagi menyimpan narkoba di rumah kontrakannya di Jalan Makmur Siborongborong.

Mendapat keterangan dari tersangka AZ, petugas pun berangkat ke rumah kontrakannya. 

Saat tiba di rumah kontrakan, lalu petugas berhasil menangkap tersangka BS sedang berada di rumah tersebut lagi asyik mengkonsumsi sabu yang sebelumnya dikasih AZ sebelum berangkat mengantar barang pesanannya.

"Akhirnya tim opsnal narkobapun berhasil menangkap dua orang tersangka saat itu,  diantaranya 1 orang sebagai pengedar dan satu orang sebagai pemakai, " tegas kapolres. 

Dipastikan kapolres, kalau penangkapan pengedar dan pemakai dilakukan personel narkoba Polres Taput, semuanya atas informasi dari dan dukungan masyarakat. 

"Kita memberikan apresiasi atas informasi dan dukungan dari masyarakat, atas kerjasamanya dengan pihak kepolisian sehingga para pelaku kejahatan bisa ditindak,"ujar kapolres.

Saat ini keduanya sudah di tahan di polres Taput dengan pasal yang berbeda. Untuk AZ dikenakan melanggar pasal untuk pasal 114 ayat (2 ) subs Pasal 112 ayat ( 2 ) dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Sedankan untuk BT dikenakan Pasal Pasal 112 ayat ( 1 ) subs Pasal 127 ayat ( 1 ) huruf  ( a ) UU No 35 Tahun 2009 tentang arkotika. dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. 

 

Editor : Dedi

Berita Terkait