Home / Advertorial / Perlu Analisa Investasi Berdasarkan Permendagri Nomor 52 Tahun 2012
Perlu Analisa Investasi Berdasarkan Permendagri Nomor 52 Tahun 2012
Jakarta (katakabar) - Menggali sumber potensi, mengoptimalkan pemberdayaan aset daerah serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sudah masanya dilaksanakan. Endingnya, mendorong peningkatan income atau pemasukan untuk Anggaran Pendapatan Belanja Daerah pada masa datang.
"Beranjak dari motivasi itu sesungguhnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis berencana turut dan ikut memasukkan modal ke PT Bumi Siak Pusako, salah satu Badan Usaha Milik Daerah sektor minyak dan gas.
Alasnya, surat Gubernur Provinsi Riau No. 500/Ekbang/22/12 tertanggal 30 April 2019 yang menyebutkan Kabupaten Bengkalis mendapatkan besaran penyertaan modal sebesar Sepuluh persen dengan total dana yang bakal digelotorkan terkait penyertaan modal ke BSP senilai Tiga Puluh Miliar Rupiah", kata Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, Daerah Pemilihan Kabupaten Bengkalis Lima, Kecamatan Bathin Solapan, Rianto kepada katakabar.com pekan pertama Mei 2019 lalu.
Kata Politisi Partai Amanat Nasional ini, Ranperda penyertaan modal ke BSP sebenarnya, sudah disampaikan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis di penghujung April 2019 lalu.
Itu artinya, DPRD Kabupaten Bengkalis sudah membahasnya secara resmi berdasarkan tugas pokok dan fungsi dewan bagian dari Pemerintah Daerah. Hal itu ditindak lanjuti Panita Khusus Penyertaan Modal kepada PT Bumi Siak Pusako dengan melakukan konsultasi ke berbagai daerah terkait substansi Ranperda sehingga bisa menjadi Perda yang sempurna.
Diceritakan Rianto, setelah Pansus DPRD Kabupaten Bengkalis berkunjung ke PT BSP beberapa hari lalu. Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Abdul Kadir bersama Pansus Penyertaan Modal kepada PT BSP yang diketuai, Indrawan Sukmana, Wakil Ketua Daud Gultom serta Anggota Rianto, Ita Azmi, Andrian Prama Putra, Hendri, H Asmara, Mus Mulyadi, H. Azmi, Susianto, SR, Simon Lumban Gaol, Adihan, Nanang Haryanto, Leonardus Marbun, Zulkifli dan Safrana Fizar berkunjung ke Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI Jakarta.
Tujuannya, melakukan konsultasi untuk mendapatkan masukan dan penjelasan lebih lanjut soal penyertaan modal tersebut pada Kamis (09/05) lalu.
Kasi Wilayah I Gustian Haryanto mengatakan untuk melakukan penyertaan modal kepada BUMD harus dilakukan analisa investasi sesuai dengan aturan yang terdapat di dalam Permendagri No. 52 Tahun 2012.
“Analisa Investasi ini dianggarkan pada APBD, pembuatan dan pelaksanaanya harus dilakukan oleh pihak ketiga, bukan BUMD ataupun Pemda. Bisa akademisi atau konsultan independen. Analisa inilah yang nantinya akan digunakan sebagai dasar untuk menetapkan besaran penyertaan modal pada BUMD tersebut”, kata Gustian.
Penyertaan modal tersebut dikatakannya tidak boleh serta merta dilakukan, harus terukur sesuai peraturan yang ada. Analisa investasi dan naskah akademis dinilai sebagai dokumen penting dalam proses Ranperda Pernyataan Modal. Jika kedua hal tersebut sudah dilengkapi baru Ranperda tersebut bisa disahkan.
Hadir dalam pertemuan dari BPKAD Bengkalis Arlis, Kabag Ekonomi Aulia, Sekretaris DPRD Bengkalis Radius Akima, dan Kabag Umum, Setwan Samiran, kata mantan Kepala Desa Petani
Sekedar diketahui kata Rianto, DPRD Bengkalis telah Mengadakan rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang, Penyertaan Modal Kepada PT Bumi Siak Pusako.
Sidang paripurna sore, penghujung April 2019 lalu, dipimpin Ketua DPRD Bengkalis Abdul Kadir, hadir Bupati Bengkalis diwakili Sekeretaris Daerah (Sekda) Bengkalis, Bustamy HY dan sejumlah kepala Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Sementara, sebanyak 26 orang anggota DPRD hadir saat itu.
Bupati Bengkalis mengatakan, dana untuk Penyertaan Modal ke BSP dianggarkan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 sebesar Tiga Puluh Miliar Rupiah.
"Penyertaan modal direncanakan dilaksanakan di Tahun 2019 ini. Pemerintah Kabupaten Bengkalis mendapatkan besaran penyertaan modal sepuluh persen dari Tiga Ratus Miliar yakni, Tiga Puluh Miliar Rupiah", sebut Amril Mukminin.
Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bengkalis dapat mendoakan kami selaku wakil rakyat khususnya yang tergabung dalam Pansus Penyertaan Modal ke PT BSP, sehingga dalam proses analisa Penyertaan Modal ke berbagai instansi dan lembaga dapat berjalan lancar agar dalam pari purna pengesahan Ranperda menjadi Perda berjalan lancar dan sukses ke depan.
Komentar Via Facebook :