Home / Hukrim / Petani Polisikan Kasus Perusakan Lahan Sawit
Petani Polisikan Kasus Perusakan Lahan Sawit
Kampar, katakabar.com - Seorang warga Desa Pematang Berangan Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Hendrian Mansyur Hasibuan melaporkan Erwin Pra Wijaya dan Er lim Pasari ke Polres Kampar.
Hal ini terjadi setelah adanya aksi pengrusakan tanaman kebun kelapa sawit seluas 10 hektar milik Hendrian Mansyur Hasibuan dengan alat berat yang dilakukan oleh ketiga orang yang mengklaim tanahnya seluas 10 hektar tersebut.
"Benar, saya telah membuat laporan polisi tanggal 16 April 2020 lalu. Nah, sampai hari ini tindak lanjut laporan itu belum juga ada titik terangnya," kata Hendri kepada katakabar.com, Selasa (8/9).
Dia cukup kesal, sebab kurun waktu lima bulan kertas berisi laporan pengrusakan kebun sawit miliknya itu diduga belum ada tindaklanjut dari pihak kepolisian Polres Kampar.
"Kita temukan kebun kelapa sawit seluas 10 hektar itu sudah diporak-porandakan ketiga orang itu. Akhir-akhir ini mereka mengklaim dan membuat plang di atas tanah saya yang mengaku memiliki SHM," ujarnya.
"Saya selaku pelapor serta korban pengrusakan atas kebun kelapa sawit kecewa dengan pihak kepolisian polres kampar. Sebab, kebun yang saya tanami itu sudah berumur empat tahun. Atas kerugian itu tentu harus mereka pertanggungjawabkan," tegasnya.
Sembari menunjukkan bukti laporan polisi tertanggal 16 April 2020, LP/70/IV/2020/RIAU/RES/KAMPAR ke wilayah hukum Polres Kampar, dia menduga laporan tersebut mangkrak dan sengaja dipersulit dengan dalih kekurangan berkas untuk melakukan pemanggilan terhadap sejumlah sempadan serta pemilik tanah tersebut.
"Seharusnya, penyidik sudah melakukan penangkapan terhadap pelaku pengrusakan itu. Namun oknum penyidik Polres Kampar dengan sengaja telah memperlambat dan mempersulit laporan dengan dalih kekurangan berkas dan melakukan pemanggilan pada sejumlah sempadan tanah serta pemili pemilik tanah sebelumnya," ucapnya.
Dia mengakui memiliki saksi yakni H Hasimi Majidi pemilik lahan pertama, bahwa benar kebun tersebut di tanam dan di pelihara olehnya sudah empat tahun.
"Selain saya punya surat SKGR, saya juga punya cukup saksi kok soal kebun itu. Kita butuh kepastian pihak kepolisian sejauhmana perkembangan laporan kita itu. Tanah kita sudah di staking habis pakai alat berat, kita minta pihak Polres Kampar serius menangani itu," tegasnya.
Sayangnya, Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Pajri ketika dikonfirmasi lewat selulernya belum bersedia menjawab atas laporan pengrusakan tanaman kebun kelapa sawit seluas 10 hektar tersebut.
Komentar Via Facebook :