Home / Kabar Khusus / Polda Riau Gagalkan Perdagangan Singa dan Leopard Sindikat Internasional
Polda Riau Gagalkan Perdagangan Singa dan Leopard Sindikat Internasional
Pekanbaru, katakabar.com – Polisi menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar dilindungi seperti empat bayi singa Afrika, seekor leopard, serta 58 kura-kura Indiana Star bernilai ratusan juta rupiah. Dua orang pelaku ditangkap dalam kasus sindikat perdagangan hewan internasional.
“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 10 tahun penjara. Para pelalu yaitu inisial Yat dan Is, keduanya bertindak sebagai pengendali,” ujar Kapolda Riau Inspektur Jenderal Polisi Agung Setya Imam Effendi dalam keterangan pers di Kebun Binatang Kasang Kulim, Kabupaten Kampar, Minggu (15/12).
Seluruh satwa dilindungi itu disita dari tangan dua tersangka. Penangkapan dilakukan Sabtu dinihari (14/12) di Pekanbaru. Bayi singa dan leopard itu masih berusia di bawah satu tahun.
Ada dua pria yang berhasil dibekuk dari penangkapan itu. Agung menjelaskan bahwa satwa itu diselundupkan dari pelabuhan tikus tidak jauh dari kantor imigrasi Kota Dumai, Riau dari perairan Malaysia.
Selanjutnya, pelaku membawa satwa itu ke Kota Pekanbaru menggunakan minibus, Avanza dengan tujuan akhir Lampung. Hingga akhirnya mereka ditangkap tim Ditreskrimsus Polda Riau.
Malam harinya, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau turut menyelamatkan tiga ekor orang utan. Satwa dilindungi itu ditemukan di pinggiran Kota Pekanbaru, yang ditinggalkan orang tak dikenal.
Agung mengatakan polisi masih mendalami temuan orang utan itu dengan jaringan yang diungkap sebelumnya. Polisi masih akan memburu pelaku lainnya hingga tuntas. Menurutnya, kasus ini tidak akan berhenti di dua tersangka ini.
"Ini bentuk kejahatan terorganisir dengan sistem terputus. Satu dengan lainnya memiliki tugas dan perannya masing-masing. Saya akan sampaikan setelah semuanya terungkap," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Andri Sudarmadi menyebutkan, dalam melakukan penangkapan itu, petugas telah melakukan pengintaian hingga sebulan lamanya.
“Saya bersama anggota lainnya mengintai para pelaku sejak membawa satwa yang disimpan dalam sejumlah keranjang merah, biru, dan cokelat tersebut sejak dari Dumai, Sabtu dinihari,” kata Andri.
Tersangka yang mengendarai mobil minibus jenis Avanza bernomor polisi BM 1470 NV kemudian bergerak ke arah Pekanbaru, sekitar lima jam perjalanan dari Dumai.
"Kita sempat kejar-kejaran dengan tersangka karena menyadari telah diekori. Alhamdulillah akhirnya berhasil ditangkap di Jalan Riau, Kota Pekanbaru," ucap Andri.
Saat ini bayi singa, leopard, kura-kura dan orang utan dievakuasi ke kebun binatang Kasang Kulim, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Kepala BBKSDA Riau, Suharyono mengatakan seluruh satwa itu dalam kondisi baik, meski awalnya sempat stress karena perlakuan yang tidak baik dari tersangka. (Sany)
Komentar Via Facebook :