Home / Lingkungan / Polda Riau Limpahkan Berkas Kebakaran Lahan PT Tesso Indah ke Jaksa
Polda Riau Limpahkan Berkas Kebakaran Lahan PT Tesso Indah ke Jaksa
Pekanbaru, katakabar.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau melimpahkan berkas perkara dugaan pembakaran hutan dan lahan yang melibatkan PT Tesso Indah Estate sebagai tersangka korporasi. Berkas dan tersangka dilimpahkan ke Kejari Indragiri Hulu.
“Tadi kita melaksanakan pengiriman tersangka dan barang bukti ke Kantor Kejaksaan Negeri Inhu. Dengan tersangka korporasi diwakili Direktur Operasional atau Kepala Kantor PT Tesso Indah inisial HK, serta tersangka perorangan asisten kepala PT Tesso Indah inisial S,” ujar Wakil Direktur Krimsus Polda Riau AKBP Fibri Karpiananto Jumat (7/1) malam.
Fibri menyebutkan, proses tahap II dilaksanakan secara terpadu antara tim Ditreskrimsus Polda Riau dengan tim Kejaksaan Tinggi Riau.
Dalam kasus ini, areal perkebunan kelapa sawit milik PT Tesso Indah Estate Rantau Bakung di Blok T18, T19 & T20 seluas 31,81 hektare yang berbatasan dengan Suaka Alam Margasatwa Kerumutan. Kebakaran juga terjadi di Blok N14, N15 & N16 seluas 37,25 Ha di Desa Rantau Bakung Kecamatan Rengat barat Kabupaten Inhu.
“Total areal lahan yang terbakar seluas 69,06 Ha. penetapan tersangka kita lakukan setelah gelar perkara pada Senin 11 November 2019 dan pada hari Rabu 13 November 2019,” jelasnya.
Tersangka S, kata Fibri, dijerat pasal 98 dan pasal 99 Undang-undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Adapun ikhwal penetapan tersangka ini setelah pada Agustus lalu lahan PT TI seluas 69,6 hektar terbakar. Pada 25 September, Ditkrimsus Polda Riau pun melakukan penyelidikan.
Dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan, 15 Oktober, polisi menaikkan ke penyidikan.
Sebelumnya Polda Riau juga sudah menetapkan PT Sumber Sawit Sejahtera sebagai terdangka. Saat ini berkas perkara perusahaan kebun sawit itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.
Komentar Via Facebook :