Home / Hukrim / Polda Riau Pasang Plank di Kebun Sawit Bikin Resah Kelompok Tani DB
Polda Riau Pasang Plank di Kebun Sawit Bikin Resah Kelompok Tani DB
Duri, katakabar.com - Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Riau pasang plank di kawasan perkebuna PT Panahatan bikin warga Suku Sakai yang tergabung di dalam Kelompok Tani Daya Bersama yang berada di Jembatan Dua Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Riau resah.
"Warga kami merasa sangat resah melihat adanya pemasangan plank dari Polda Provinsi Riau di lahan Kelompok Tani Daya Bersama," kata perwakilan KT Daya Bersama Pakjai, pada Jumat (13/5).
Kami merasa bingung dan heran ujar Jai, lahan KT Daya Bersama yang buka masyarakat dari tahun 1988 silam. Hak kami diserobot PT Panahatan. Kenapa pihak kepolisian berpihak kepada PT Panahatan? Kami sangat resah adanya pemasangan plank di lahan kami, pada 30 April 2022 bertuliskan, "Lahan ini Dalam Pengawasan Direktorat Reskrimum Polda Riau", jelasnya.
Sengketa lahan perkebunan sawit antara Kelompok Tani warga Suku Sakai dengan PT Penahatansudah berlangsung bertahun lamanya. Dimana, PT Penahatan sudah melaporkan warga sakai ke Polda Riau pada tahun 2013 lalu dengan Laporan Polisi Nomor:LP/208/VII/2013/2013/SPKT/RIAU pada 11 Juli 2013 lalu.
Saat ini berdiri plank banner bertuliskan, "Lahan ini dalam Pengawasan Direktorat Reskrimum Polda Riau". Plank tersebut di pasang di lahan warga yang sengketa dengan pihak perkebunan PT Panahatan.
Kapolsek Kecamatan Mandau, Kompol Indra Lukman Prabowo pada Sabtu (14/5) mengatakan, dii spanduk sudah jelas tercantum laporan polisi. Artinya, lokasi tersebut dalam proses perkara yang di tangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.
"Soal prosesnya saya kurang tahu sudah sampai dimana," ulas Kapolsek Mandau.
Sebelumnya pada Sabtu (14/5) wartawan konfirmasi Humas Polda Riau di Nomor Handphone +62 822-9291-****, tapi tidak ada jawabannya, begitu halnya dengan Kapolda Riau, saat onfirmasi melalui Nomor Handphone +62 813-5911-**** dan hingga berita diterbitkan belum ada klarifikasi.
Menurut Pakar Hukum Pidana Riau, Dr Mhd Nurul Huda, S.H., M.H menimpali, menyangkut adanya pemasangan plank di perkebunan warga ataupun perusahaan, pemasangan plank tersebut tidak sesuai hukum, singkatAhli Hukum Pidana ini.
Komentar Via Facebook :