Home / Hukrim / Polisi Pelalawan Gulung 3 Pengedar dan 1 Bandar Sabu, Eeh Satu Lagi Kabur
Polisi Pelalawan Gulung 3 Pengedar dan 1 Bandar Sabu, Eeh Satu Lagi Kabur
Pelalawan, katakabar.com - Satuan Resnarkoba Kepolisian Resor Kabupaten Pelalolres Pelalawan gulung empat orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, tapi satu orang pelaku lagi perannya sebagai bandar sabu berhasil kabur, pada Senin (18/1) kemarin.
Barang bukti yang berhasil disita total keseluruhan sebanyak 21,51 gram dengan status 1 orang bandar dan 3 orang pengedar. Keempat pelaku penyalahguna sabu ditangkap di lokasi berbeda, kata Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko, diteruskan Kasubbag humas polres Pelalawan, IPTU Edi Haryanto kepada katakabar.com pada Selasa(19/1).
Dijelaskan IPTU Edi Haryanto, penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Di kawasan Jalan Air emas , Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan sering terjadinya transaksi narkotika.
Bermodal keterangan masyarakat, Tim Opsnal Unit 1 yang dipimpin Kasat Resnarkoba, IPTU Gus Purwantoro, melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduka pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP), lalu Tim menyergap dan berhasil amankan dua orang terduga pelaku berinsial CF, dan MS, bebernya.
Barang bukti ditemukan ujar IPTU Gus, dari tangan CF 1 bungkus plastik bening klep merah ukuran sedang yang berisikan sabu, satu unit handphone android merk Nokia hitam dan uang tunai Rp100 ribu.
Dari tangan MS barang bukti yang disita, berupa satu unit motor satria FU tanpa pelat, satu unit handphone android Oppo w biru tua.
Selanjutnya tersangka CF mengakui mendapatkan sabu seberat 0,95 gram dari seseorang bernama LT yang berada di daerah tepatnya Air molek , Kabupaten Indragiri Hulu, ceritanya
Tak sampai di situ, saat kedua pelaku diinterogasi. Tim kantongi indentitas ciri- ciri pelaku, dan terjun ke Air molek untuk melakukan pengembangan. setelah pengembangan, dengan sigap mengamankan LT di Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Air Molek Kabupaten Inhu.
Dari tangan pelaku tidak mendapatkan sabu. Tapi diamankan satu handphone android Vivo hitam, uamang tunai Rp300 ribu
Selanjutnya, Tim melakukan interogasi pelaku, dan di daerah yang sama melakukan pengembangan. Tim melihat 2 orang tersangka, DAdan RD yang disebut bandar.
Tim melakukan penyergapan, dan berhasil menangkap tersangka DA dimana semua barang bukti sabu diamankan,
Satu lagi RD, berhasil kabur dari kejaran polisi sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari tangan DA disaksikan warga saat pengeledahan, ditemukan satu bungkus plastik bening yang berisikan tujuh paket bungkus plastik bening klep merah yang berisikan sabu berat kotor total dari 3 TKP 20,61 gram, satu unit timbangan digital hitam, satu kotak hijau, satu habdphone Xiaomi hitam, dan satu bal plastik bening klep merah, serta uang tunai Rp50 ribu, imbuhnya.
Kepada para pelaku rumusan sementara disanksi Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, tandasnya.
Komentar Via Facebook :