Home / Hukrim / Polisi Ungkap Jaringan TPPO Internasional, 1 Pelaku Dibui Dua Lagi Dalam Pengejaran
Polisi Ungkap Jaringan TPPO Internasional, 1 Pelaku Dibui Dua Lagi Dalam Pengejaran

Polres Bengkalis amankan 1 perempuan pengurus PMI ilegal jaringan interbasional. Foto Ist.
Bengkalis, katakabar.com - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Bengkalis ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan berhasil mengamankan sedikitnya 31 orang diantaranya 30 orangPekerja Imigran Ilegal (PMI) dan 1 orang terduga pelaku berperan sebagai pengurus pemberangkatan ke negeri jiran, Malaysia, pada Senin (11/9) sekitar pukul 17.30 WIB lalu.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kabupaten Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro lewat siaran persnya kepada wartawan, pada Rabu (13/9) kemarin mengatakan, kasus TPPO ini berhasil diungkap berkat informasi dari masyarakat.
Setelah dapat informasi, kita perintahkan tim melakukan penyelidikan tiga hari lamanya guna mengungkap perkara ini. Di mana ada beberapa orang warga indonesia dan beberapa orang warga negara asing Pekerja Imigran Ilegal (PMI) hendak berangkat ke Malaysia melalui jalur ilegal.
Dari hasil penyelidikan tim opsnal diketahui ada warga negara Indonesia dan warga negara asing (PMI) yang mau pergi ke Malaysia. Tim opsanal melakukan pengejaran dan penggrebekan ke tempat imigran illegal, yakni di hutan pinggiran laut yang berlokasi di Desa Sepahat Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis Riau.
Benar saja, tima opsnal berhasil amankan 30 orang Pekerja Imigran Ilegal (PMI) sedang menunggu jemputan untuk berangkat ke Malaysia.
"Dari 30 orang Pekerja Imigran Ilegal (PMI), total 25 orang warga negara indonesia dan 5 orang warga negara asing," ujarnya.
Dijelaskan Kapolres Bengkalis, saat dilakukan interogasi kepada para pekerja imigran ilegal. Mereka mengakui mau berangkat ke Malaysia dengan cara tidak resmi (ilegal), dan dari hasil penyelidikan tim Satreskrim Polres Bengkalis.
Tim mengetahui siapa pengurus 26 pekerja imigran ilegal, yakni sepasang suami istri yang bernama SP 48 tahun dan istrinya SY 38 tahun. Lalu, melakukan penggerebekan ke rumah suami istri, SP 48 tahun berhasil melarikan diri masuk ke hutan.
"Istri dari SP 48 tahun
berhasil diamankan pada pukul 19.00 WIB," tegasnya.
Menurut AKBP Setyo, para pekerja imigran ilegal beserta pengurus bernama SY serta barang bukti, berupa 5 Pasport warga negara asing (Bangladesh), dan 7 Pasport Warga negara Indonesia (WNI) dibawa ke Mako Polres Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Tim opsnal tetap bakal melakukan pengejaran SP dan H," jelasnya.
Kepada SY disangkakan
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yakni pasal 2, 4, 10 dan 11 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang Jo Pasa 81 Jo pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2018 tentang perlindungan pekerja migran indonesia Jo pasal 120 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, sebutnya.
Komentar Via Facebook :