Home / Hukrim / Polres Inhil Ciduk 2 Kurir Narkoba, 219 Butir Ekstasi dan 27 Gram Sabu Disita
Polres Inhil Ciduk 2 Kurir Narkoba, 219 Butir Ekstasi dan 27 Gram Sabu Disita
Tembilahan, Katakabar.com - Pada Minggu 4 Oktober 2020 sekitar pukul 16:30 Wib, ada informasi dari masyarakat, seorang laki-laki inisial AA (36) sering melakukan transaksi narkotika di Jalan Batang Tuaka Tembilahan Kota, Kabupaten Inhil.
Informasi tersebut dilaporkan kepada Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar. Selanjutnya dia memerintahkan kepada anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
"Sekitar pukul 23:00 Wib diketahui bahwa AA sedang berada dirumah dan anggota Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap saudara AA. Saat AA ditangkap juga didapati seorang laki-laki berinisial FR (25) yang merupakan anak buah dari saudara AA," ujar Kasubbag Humas Polres Indragiri Hilir, AKP Warno.
Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh 2 dua warga sekitar dirumah tersebut ditemukan barang bukti 219 pil ekstasi dan 4 paket sabu seberat 27,67 gram.
"Dari introgasi, FR mengatakan bahwa barang bukti narkotika masih ada dirumahnya yang beralamat di Jalan Tanjung Harapan Sungai beringin," jelasnya.
Anggota Sat Res Narkoba langsung menuju ke alamat tersebut dan dilakukan penggeledahan juga disaksikan oleh 2 warga setempat.
"Dan hasil penggeledahan ditemukan 1 paket saabu seberat 0,52 gram. Kemudian 2 orang pelaku beserta barang bukti dibawa ke mapolres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tukasnya.
Komentar Via Facebook :