Home / Hukrim / Polres Pelalawan Gulung Empat Pengedar dan Sita 5,87 Gram Sabu
Polres Pelalawan Gulung Empat Pengedar dan Sita 5,87 Gram Sabu
Pelalawan, katakabar.com - Para pengedar narkotika jenis sabu bernama WA, SI, AP dan HS tak berkutik, saat polisi menggiring dan menjebloskan mereka ke dalam jeruji besi Kepolisian Resor Kabupaten Pelalawan.
Para pengedara sabu yang dijebloskan ke bilik penjara tersebut, hasil tangkapan Tim gabungan Resnarkoba Polres Pelalawan di Desa Pesaguan Kecamatan Pangkalan Lesung berkat informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi sabu yang diterima Tim gabungan Resnarkoba.
Kasat Resnarkoba, IPTU Gus Purwantoro, kepada katakabar.com pada Senin (7/6) menjelaskan, pelaku bernama WA dan SI lebih dulu ditangkap dan diamankan barang bukti, berupa empat paket bungkus plastik bening ukuran besar klep merah yang berisikan sabu dengan berat kotor 0,67 gram.
Tim gabungan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Tim berhasil meringkus AP, dan amankan delapan belas paket bungkus plastik bening ukuran sedang klep merah yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,82 gram
Selanjutnya, pelaku bernama HS paling terakhir ditangkap, dan disita satu paket bungkus plastik bening ukuran sedang klep merah yang berisikan narkotika jenis sabu berat kotor 0,38 gram di lokasi dan waktu berbeda.
“Pengungkapan kasus narkotika berawal dari tersangka WA dan SI. Begitu kasus sabu dikembangkan dua tersangka lagi berhasil diringkus. Total barang bukti yang disita dari empat pengedar seberat 5, 87 gram," cerita IPTU Gus Purwantoro.
Kasatresnarkoba Polres Pelalawan ini menambahkan, tidak cuma sabu yang diamankan. Ada barang bukti lainnya yang disita dari penangkapan keempat pengedar, dari tangan WA dan SI diamankan satu bal plastik bening klep merah, satu unit handphone Vivo y30 hitam, dua unit handphone Nokia hitam, uang tunai Rp800 ribu, satu kotak baut putih, satu unit motor Supra hitam tanpa plat, satu
unit motor Blade hitam sama tanpa plat.
Barang bukti yang disita dari AP, satu unit handphone Nokia hitam, uang tunai Rp115 ribu, satu tempat sarung kacamata, satu unit motor Scopy merah plat BM 3886 IF, dan barang bukti dari tersangka HS, satu paket bungkus plastik bening ukuran sedang klep merah, satu unit handphone Nokia hitam, bebernya.
"Para tersangka sudah diamankan Mapolres Pelalawan, guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatan para tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ujarnya.
Komentar Via Facebook :